Anggota DPRD Majalengka yang Masa Jabatannya Overtime Tetap Ngantor

Anggota DPRD Majalengka yang Masa Jabatannya Overtime Tetap Ngantor

MAJALENGKA – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang masa jabatannya sudah overtime mulai kembali beraktivitas di kantor, Rabu (7/8). Hal ini setelah adanya kepastian dari BPK-RI mengenai penghasilan tambahan. Mengingat, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka sudah berakhir per 4 Agustus silam. Rabu siang (7/8), sejumlah pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi langsung menggelar rapat pimpinan (Rapim). Rapat itu digelar untuk membahas penentuan jadwal dan sejumlah pekerjaan yang mesti dituntaskan oleh anggota DPRD periode 2014-2019 sebelum lengser dari kursi jabatannya. Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Anas Djunaedi MM menjelaskan, dalam rapat pimpinan ini pihaknya membuat jadwal seperti penyampaian KUPA-PPAS (RAPBD-P 2019), KUA-PPAS (RAPBD 2020), serta penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasan RAPBD-P 2019 diawali dengan penyerahan dan KUPA-PPAS dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kepada DPRD. Dan langsung akan dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). “Kalau mau pembahasan RAPBD kan harus selesai dulu KUA PPAS nya, paling tidak dalam minggu-minggu ini itu dulu, baru disampaikan draf RAPBD-P nya,” kata Edi Anas. Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi menambahkan, selain akan membahas tahapan penyusunan RAPBD-P 2019 dan RAPBD 2020, pihaknya juga berencana menyelesaikan pembahasan Raperda yang sebelumnya baru selesai dievaluasi oleh Gubernur. Namun karena kemarin persoalan masa jambatan sempat kontroversi, maka beberapa perda belum ditetapkan. “Ada empat Raperda yang baru turun hasil evaluasi gubernurnya, itu juga belum keburu ditetapkan,” imbuhnya. Sebelumya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengambil langkah agar pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tidak molor. Selasa siang (6/8), Bupati Dr H Karna Sobahi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan sejumlah Kepala OPD tengah berdiskusi membicarakan persoalan ini. Mengingat kendala yang dikhawatirkan oleh Pemkab adalah DPRD kurang bersemangat menjalankan tupoksi, termasuk membahas RAPBD-P karena harus menjalankan tugas tanpa digaji. Masa jabatan DPRD yang overtime membuat anggota DPRD tidak mungkin lagi mendapat penghasilan. Sementara penggantinya masih belum ada karena proses gugatan hasil pemilu legislatif DPRD Majalengka masih berjalan. Bupati Karna pun berinisiatif mengontak langsung Kepala BPK-RI Perwakilan Jawa Barat untuk mengkomunikasikan terkait persoalan ini. Sekaligus meminta fatwa lisan dari BPK terkait pemberian hak-hak penghasilan (di luar gaji) kepada anggota DPRD yang masa baktinya sudah overtime ini. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: