Bando Rusak Ancam Pengguna Jalan, BKD Baru Mendata, Bina Marga Merasa Tak Punya Kewenangan

Bando Rusak Ancam Pengguna Jalan, BKD Baru Mendata, Bina Marga Merasa Tak Punya Kewenangan

CIREBON-Pelarangan reklame melintang jalan atau bando, hingga kini belum efektif dilaksanakan. Masih banyak terdapat reklame jenis ini, meski Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah tidak menarik pajaknya. Pasca moratorium perpanjangan izin reklame bando, beberapa sudah tidak diurus pemiliknya. Bahkan dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya pembongkaran. Salah satunya seperti di Jl Ciremai Raya. Sebuah reklame yang melintang jalan terlihat mengkhawatirkan kondisinya. Selain karat, banyak material rangka yang kerap berjatuhan saat hujan deras ataupun angina kencang. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, sebagai instansi yang berkewenangan terkait bando reklame ini, pihaknya akan mendata kembali jumlahnya. Mana yang masih aktif dan yang sudah habis masa kontraknya. Agar bando yang terpasang tidak kadaluarsa yang berpotensi merugikan pemasukan daerah. Untuk bando yang mengalami kerusakan, Gus Mul demikian sapaan akrabnya, akan melihat dulu ini dikelola oleh siapa. Apakah oleh BKD atau sudah kontrak dengan vendor reklame. Dengan demikian nantinya bisa diupayakan untuk diperbaiki oleh yang bertanggungjawab. \"Kalau milik BKD, saya akan langsung perbaiki. Karena kerusakan bando reklame kita kehilangan pemasukan pajak reklame. Pengusaha enggan memasang iklan produknya di bando tersebut,\" ujarnya. Sedangkan bila dimiliki atau dikontrak pihak vendor, pihaknya akan memanggil perusahaan yang terkait. Ada atau tidak reklamenya, kondisi bando harus dalam kondisi baik. Selain menyangkut keindahan kota, bila tidak terpelihara bando bisa membahayakan keselamatan warga. \"Iya, nanti sepulang saya dari Bandung kita akan data lagi,\" ucapnya. Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon H Wadi SE mengungkapkan, secara kepemilikan pihaknya adalah pemilik badan jalan. Dan berkewajiban melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut.  Tapi keberadaan bando reklame tersebut tidak berada dalam kewenangannya. \"Kalau ada bando yang rusak, kami siap berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BKD dan dinas perizinan,\" tandasnya. (gus) CIREBON-Pelarangan reklame melintang jalan atau bando, hingga kini belum efektif dilaksanakan. Masih banyak terdapat reklame jenis ini, meski Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah tidak menarik pajaknya. Pasca moratorium perpanjangan izin reklame bando, beberapa sudah tidak diurus pemiliknya. Bahkan dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya pembongkaran. Salah satunya seperti di Jl Ciremai Raya. Sebuah reklame yang melintang jalan terlihat mengkhawatirkan kondisinya. Selain karat, banyak material rangka yang kerap berjatuhan saat hujan deras ataupun angina kencang. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, sebagai instansi yang berkewenangan terkait bando reklame ini, pihaknya akan mendata kembali jumlahnya. Mana yang masih aktif dan yang sudah habis masa kontraknya. Agar bando yang terpasang tidak kadaluarsa yang berpotensi merugikan pemasukan daerah. Untuk bando yang mengalami kerusakan, Gus Mul demikian sapaan akrabnya, akan melihat dulu ini dikelola oleh siapa. Apakah oleh BKD atau sudah kontrak dengan vendor reklame. Dengan demikian nantinya bisa diupayakan untuk diperbaiki oleh yang bertanggungjawab. \"Kalau milik BKD, saya akan langsung perbaiki. Karena kerusakan bando reklame kita kehilangan pemasukan pajak reklame. Pengusaha enggan memasang iklan produknya di bando tersebut,\" ujarnya. Sedangkan bila dimiliki atau dikontrak pihak vendor, pihaknya akan memanggil perusahaan yang terkait. Ada atau tidak reklamenya, kondisi bando harus dalam kondisi baik. Selain menyangkut keindahan kota, bila tidak terpelihara bando bisa membahayakan keselamatan warga. \"Iya, nanti sepulang saya dari Bandung kita akan data lagi,\" ucapnya. Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon H Wadi SE mengungkapkan, secara kepemilikan pihaknya adalah pemilik badan jalan. Dan berkewajiban melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut.  Tapi keberadaan bando reklame tersebut tidak berada dalam kewenangannya. \"Kalau ada bando yang rusak, kami siap berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BKD dan dinas perizinan,\" tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: