Penetapan Tersangka Galian C untuk Efek Jera

Penetapan Tersangka Galian C untuk Efek Jera

CIREBON-Polres Cirebon Kota (Ciko) telah menetapkan beberapa tersangka terkait pelanggaran Pasal 158 Undang-undang 4/2009, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. Yakni dugaan tindak pidana penambang tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti. Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jabar Wilayah VII Cirebon Agus Zulkarnaen membenarkan, ESDM sebagai pihak terkait telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk dugaan pidana tersebut. Bersama dengan Dinas PMPTSP dan Dinas PUPR Provinsi Jabar. Agus menilai, proses hukum yang dikenakan polisi kepada para tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya mendukung upaya ini, agar kedepan tidak ada lagi pengelolaan galian c di daerah tersebut yang tidak berizin. \"Intinya penetapan tersangka ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada yang lainnya. Sehingga pelanggaran hukum dan penggalian tidak berizin tidak terjadi lagi,\" katanya. Dikatakannya, ESDM provinsi sebenarnya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola galian c. Dengan teguran ini harapannya segala aktivitas dilokasi tersebut dihentikan total. Dan pihak pengelola segera mengurus surat IUP operasi produksi untuk dapat melanjutkan kegiatannya. Tapi seiiring berjalannya waktu, tidak ada perwakilan dari pengelola untuk mengurus surat tersebut. Padahal pihaknya terbuka memberikan informasi apa saja yang dibutuhkan untuk membuat IUP. Di samping itu, kegiatan disana masih berlangsung berupa penggalian dan pengangkutan. \"Kita sudah layangkan surat teguran tertanggal 7 Mei 2019 untuk pengelola dan yayasan yang di Kampung Cibogo. Tapi rupanya tidak diindahkan, sehingga kepolisian bertindak untuk memproses hukum pelanggaran ini. Kami akan tinggal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,\" tandasnnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy dalam konferensi pers kepada wartawan menyebutkan, tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial S, WS dan MA. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai kapasitas. S diketahui sebagai ketua Yayasan Al Barokah sedangkan WS dan MA masing-masing sebagai pengelola kegiatan penambangan dan pemilik lahan. “Mereka kita tetapkan tersangka dan masing-masing kita kenakan melanggar pasal 158 Undang-undang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujar Roland. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya masih bebas menghirup udara segar. Polisi belum melakukan penahanan kepada ketiganya dengan alasan untuk pengembangan kasus. “Belum, belum ada yang ditahan, karena kita masih melakukan pengembangan” ujar Roland. Dijelaskan, para tersangka dianggap bertanggungjawab karena melakukan penambangan tanpa izin. Mereka diketahui menambang pasir di dua lokasi berbeda yakni Kampung Cibogo dan Surapandan Kelurahan Argasunya. Penetapan tersangka, dikatakan Roland, bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebab, selama ini pihaknya juga telah berupaya menghentikan praktik penambangan dengan cara persuasif. Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihaknya mencoba memberikan imbauan hingga teguran. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: