Perum Percetakan Negara Diduga Raup Rp 107 M dari Korupsi E-KTP

Perum Percetakan Negara Diduga Raup Rp 107 M dari Korupsi E-KTP

JAKARTA-Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) diduga telah diperkaya sebesar Rp 107 miliar dari dana proyek e-KTP yang kemudian menjadi skandal \"megakorupsi\" dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ketika membeberkan peran empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini. Keempat orang itu, yakni Direktur Utama PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekaligus PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; serta mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Untuk peran Isnu Edhi Wijaya, Saut menuturkan awalnya pada Februari 2011, setelah ada kepastian dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, pengusaha Andi Agustinus dan Isnu menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP. Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR. \"Kemudian tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya), tersangka PLS (Paulus Tannos), dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI,\" kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Akhirnya pemimpin konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI. Hal itu bertujuan agar konsorsium ini mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan e-KTP. Pada pertemuan berikutnya, Dirut PT Quadra Solution ketika itu, Anang Sugiana menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI. Andi Agustinus, Paulus Tannos dan Isnu Edhi menyampaikan jika ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak-pihak lain. Saut mengatakan Isnu juga sempat menemui Ketua Tim Teknis BPPT Husni Fahmi untuk konsultasi masalah teknologi. Hal ini lantaran BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada 2009. Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp 5,8 triliun. Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012. Dalam perkara ini, Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 107,71 miliar. \"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, mmanajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek EKTP ini,\" kata Saut. Sementara, untuk peran Husni Fahmi, Saut memaparkan sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Husni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal, Husni merupakan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. \"HSF (Husni Fahmi) ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus,\" ungkap Saut. Dalam pertemuan tersebut, kata Saut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi dan rencana anggaran biaya, dengan tujuan peningkatan harga (markup) anggaran. Setelah itu, Husni sering melapor kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP ketika itu. Husni dalam kasus ini diberi tugas untuk berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP. Husni juga pernah diminta Irman untuk mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya konsorsium itu dipastikan lolos dan ditunjuk menggarap proyek e-KTP. Husni juga diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS). \"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkaya US$ 20.000 dan Rp 10 juta,\" kata Saut. Sedangkan untuk peran tersangka Paulus Tannos bermula sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011. Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk tersangka Husni dan Isnu Edhi di sebuah ruko milik Andi Agustinus di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. Pertemuan-pertemuan tersebut, kata Saut, berlangsung selama kurang-lebih 10 bulan. Dari pertemuan itu dihasilkan sejumlah output di antaranya, Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS ini pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK. Tak hanya itu, Paulus Tannos juga diduga bertemu dengan Andi Narogong, almarhum Johannes Marliem, dan Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen. Pada pertemuan itu juga sekaligus dibahas soal skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. \"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Milyar terkait proyek e-KTP ini,\" kata Saut. Terakhir peran Miryam S Haryani. Dikatakan Saut, pada Mei 2011 atau setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dan Kemdagri dilakukan, Miryam meminta US$ 100.000 kepada Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemdagri untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Permintaan itu, kata Saut, disanggupi. Transaksi pun dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miriam. \"Tersangka MSH (Miriam S. Hariyani) juga meminta uang dengan kode \'uang jajan\' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses,\" kata Saut. Saut menyebutkan dalam kurun 2011-2012, Miriam diduga juga menerima dana beberapa kali dari Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administras Kependudukan Kemendagri Sugiharto. \"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya US$ 1,2 juta terkait proyek e-KTP,\" katanya. Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 Syat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*(

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: