Ini Alasan Anwar Tidak Ikut Open Bidding Kursi Sekda Kota Cirebon

Ini Alasan Anwar Tidak Ikut Open Bidding Kursi Sekda Kota Cirebon

CIREBON - Anwar Sanusi saat ini sudah resmi sebagai Penjabat Sekda Kota Cirebon setelah dilantik pada Rabu (14/8) kemarin. Pelantikannya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 812.22/KPP.319-BKPPD/2019. Anwar yang juga masih menjabat Kepala BKPPD mengatakan, tugas tambahan yang diamanatkan kepadanya akan diembannya sebaik mungkin. Demi kelancaran proses administrasi dan birokrasi yang selama ini banyak yang tertunda. \"Masalah kewenangan, keuangan, administrasi semua sama dengan sekda definitif, demikian pula dengan fasilitas,\" terangnya. Yang membedakannya, lanjut Anwar, masa kerja yang telah ditentukan undang-undang. Yakni selama tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi bila diperlukan. Atau bila sekda definitif belum terpilih dari hasil open bidding. Ditanya apakah akan ikut open bidding sekda, Anwar menyampaikan, dirinya sudah tidak masuk kriteria calon sekda. Pasalnya, usianya yang sudah masuk 58 ini tidak bisa untuk mengikuti open bidding. \"Saya tidak ikut, karena faktor usia, tugas saya menjabat sekda dan melaksanakan open bidding,\" jelasnya. Anwar menyebutkan, proses open bidding sejauh ini sudah ada di tangan KASN, melalui aplikasi Sijapti. \"Terakhir belum ada informasi terbaru. Kita masih menunggu rekomendasi KASN,\" ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kursi kosong Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon telah resmi diisi seorang penjabat. Hari Rabu (14/8) Walikota Cirebon Nashrudin Azis, secara resmi melantik Anwar Sanusi sebagai penjabat sekda. Itu sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 812.22/KPP.319-BKPPD/2019. Dalam sambutannya Azis menyampaikan, surat rekomendasi dari gubernur Nomor 133/3537/BKD tertanggal 2 Agustus 2019 tentang Persetujuan Penjabat Sekda Kota Cirebon. Dalam surat tersebut berisi mengakhiri pelaksana harian sekda yang diangkat sebelumnya. \"Surat ini juga mengangkat Anwar Sanusi yang menjabat Kepala BKPPD menjadi Penjabat Sekda Kota Cirebon,\" terangnya. Azis menjelaskan, kewenangan seorang penjabat sekda di antaranya mengelola administrasi keuangan dan berikut kewenangan yang melekat. Juga berkewenangan mengelola administrasi barang milik daerah, administrasi kepegawaian daerah dan administrasi pemerintahan daerah. Azis mengutip Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, apabila terjadi kekosongan sekda maka untuk melaksanakan tugas diangkat penjabat sekda. Kekosongan sekda di Kota Cirebon ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama selama lima tahun. \"Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada pasal 133 disebutkan paling lama diduduki selama lima tahun. Dan harus mendapatkan rekomendasi persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,\" jelasnya. Untuk masa jabatannya, Azis menyebutkan hanya tiga bulan, atau sampai ditetapkan sekda definitif. Yang akan diisi melalui mekanisme terbuka atau open bidding. Bukan hanya sekda eselon II a saja, termasuk terbuka diikuti tujuh eselon II b setingkat kepala dinas. Open bidding sendiri paling cepat akhir Agustus ini bisa dilaksanakan, karena ada beberapa hal yang masih proses di KASN. Azis menegaskan, pelantikan penjabat sekda ini bukan karena adanya rekayasa. Tapi karena kondisi jabatan sekda yang mengalami kekosongan, dalam hal ini akan open bidding. Sekaligus amanah dari beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Dengan kekosongan ini, dirinya telah mengangkat Plh sekda. Namun dengan Plh banyak fungsi sekda definitif tidak bisa dilaksanakan. Artinya, karena mempunyai keterbatasan kewenangan, Azis mengajukan ke gubernur untuk pengangkatan seorang penjabat. \"Sekarang Kota Cirebon punya penjabat sekda yang kewenangannya sana dengan sekda definitif. Semua proses administratif, keuangan dan tugas lainnya kita kejar dengan adanya penjabat ini,\" ujarnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: