Merasa Tersakiti, Honorer K2 Minta Cabut Usulan Pegawai ASN 2019

Merasa Tersakiti, Honorer K2 Minta Cabut Usulan Pegawai ASN 2019

KUNINGAN – Forum Honorer Kategori 2 (K2) menuntut agar Pemkab Kuningan mencabut usulan kebutuhan pegawai ASN tahun 2019. Tuntutan tersebut disampaikan puluhan honorer K2 saat beraudiensi di aula lantai III Kantor Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan, Rabu (14/8). Audiensi tersebut dilakukan dengan pengawalan puluhan aparat keamanan dari Polres Kuningan, mengingat dalam surat pemberitahuan disebutkan akan ada agenda audiensi akbar. Para honorer ini langsung berdialog dengan jajaran BKPSDM yang dipimpin Uca Somantri. Dalam tuntutannya, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Kuningan, Undang Sutisna AMa, memaparkan berbagai hal yang dipicu dengan terbitnya surat BKPSDM Nomor: 871/1726/BKPSDM tentang Usulan Kebutuhan Pegawai ASN untuk Pengadaan CPNS, dan tidak akan melaksanakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Atas hal tersebut, Undang mengaku honorer K2 baik di fungsional (tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan) dan struktural menjadi galau, kecewa bahkan putus asa atas kebijakan tersebut. “Ini mau seperti apa? PPPK yang lulus tes saja belum ada titik terangnya, apalagi yang tidak lulus dan belum tes. Usia honorer K2 bahkan banyak sudah usia kritis mendekati usia pensiun. Tenaga honorer K2 bukan produksi kami, tapi buatan pemerintah di PP 48,” kata Undang mengawali keluhannya. Menurut Undang, tenaga honorer K2 Kuningan telah memberikan kontribusi yang sangat besar kepada pemerintah. Dengan memenuhi kebutuhan pegawai di setiap instansi, dan tidak terjadi stagnasi kepegawaian karena sudah terisi honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun. Pekerjaannya pun bisa dipertanggungjawabkan. Dalam kesempatan tersebut, Forum Honorer K2 Kuningan menyampaikan 4 tuntutan penting yang menurut mereka harus bisa diakomodir Pemkab Kuningan, dalam hal ini BKPSDM. Mereka meminta agar pemkab mencabut kembali usulan kebutuhan pegawai ASN tahun 2019 untuk umum, karena semua usulan dikembalikan ke pemda, dalam hal ini bupati. Tuntutan berikutnya, forum ini meminta agar usulan kepegawaian diprioritaskan dari tenaga honorer K2 baik PNS maupun PPPK yang disertai perjanjian sambil menunggu regulasi, karena K2 sudah sudah lama mengabdi dan meminta agar hal tersebut dituntaskan hingga habis. Dengan turunnya SK Bupati, honorer K2 juga minta kesejahteraan secara UMK (upah minimum kabupaten). “Dengan dibukanya CPNS umum di Kabupaten Kuningan, bukan menyelesaikan masalah, tapi menimbulkan masalah dan menyakiti para tenaga honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun lamanya,” ungkap Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: