Diteriaki Maling Saat Curi AC, Pemuda Asal Kedung Krisik Ditangkap, 2 Buron

Diteriaki Maling Saat Curi AC, Pemuda Asal Kedung Krisik Ditangkap, 2 Buron

CIREBON- Pria berinisial DS warga Kampung Kedung Krisik Utara, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, hanya bisa menyesali perbuatannya. Pria 32 tahun itu harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya berusaha mencuri AC di sebuah rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Kapolsek Utara Barat Kompol Ali Mashar mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis (11/7) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. DS tertangkap basah oleh pemilik rumah yang mengetahui aksi pelaku bersama dua orang lainnya yakni SN dan EK. “Rumah itu kosong, tidak berpenghuni. Biasanya memang ada yang menempati, tetapi beberapa bulan ini tidak ada orangnya karena sedang kuliah,” ujarnya. Pemilik rumah yakni Raden Sari Murti mengetahui aksi para pelaku saat ia beserta suaminya tengah mengecek rumah yang dihuni anaknya. Namun, mereka curiga dengan keberadan motor yang terparkir di depan rumahnya. Keduanya terkejut ketika melihat para pelaku tengah berusaha mengambil AC yang terpasang di dinding dalam rumah. “Itu pas pelaku sedang bongkar AC, korban kemudian berteriak maling dan pelaku langsung berusaha kabur,” tutur pria yang juga atlet menembak tersebut. Sial bagi DS, ketika dua pelaku lain berhasil kabur, ia justru tertangkap oleh pemilik rumah. Ia kemudian digelandang petugas kepolisian yang tiba ke lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan alat bukti berupa kunci gogol dan tang catut yang digunakan pelaku untuk membongkar AC. “Korban awalnya mengira itu tamu, tetapi pas dilihat kok maling,” kata Ali Mashar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru melakukan aksi kriminalnya untuk pertama kali. Ia nekat mengikuti ajakan pelaku lainnya karena alasan kebutuhan ekonomi. Pelaku sendiri mengaku rumah tersebut kosong dari pelaku EK yang masih buron. “Kalau pelaku mengaku baru satu kali, tetapi masih kita dalami, ada kemungkinan mereka komplotan spesialis rumah kosong,” ujar kapolsek. Gagal mencuri AC, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 53 juncto pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran aparat Polsek Utbar. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: