3 Spesialis Curanmor Dibekuk, 13 Motor Curian Diamankan

3 Spesialis Curanmor Dibekuk, 13 Motor Curian Diamankan

MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus tiga tersangka spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan pada saat berjalannya operasi Jaran Lodaya 2013 yang digelar sejak 2 hingga 11 Juni 2013 ini. Ketiga tersangka tersebut, Tata Darsita warga Kelurahan Tonjong, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Yogi Iskandar warga Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, dan Tarsita alias Botok warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Budiana SH MH menjelaskan, penangkapan para pelaku Tata Darsita dan Yogi Iskandar ini dilakukan setelah salah seorang warga Kelurahan Majalengka Wetan Dudi Sudiana melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Mei lalu. Setelah mendapat laporan, pihaknya berkordinasi dengan Satuan Intelkam dan Satuan Lalu Lintas yang melakukan operasi Jaran Lodaya, menemukan kendaraan dengan kondisi identik yang dilaporkan oleh korban sedang melintas di jalan raya dikendarai oleh seseorang. Setelah ditelusuri kendaraan tersebut ternyata didapat dari pelaku Tata dan Yogi yang kemudian dibekuk petugas beberapa saat kemudian. “Dari hasil pengembangan kasus terhadap pelaku Tata dan Yogi, terungkap pula 11 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka yang telah dijual mereka ke beberapa tempat. 11 unit sepeda motor itu merupakan hasil kejahatan mereka selama beberapa bulan terakhir,” jelas Dedi. Sedangkan, pelaku Tarsita terbilang masih amatir. Karena dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor ini. Aksi yang dilakukan Tarsita pada 3 Juni lalu dengan mencoba mencuri sepeda motor milik petani yang tengah terparkir pada pematang sawah di kawasan Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, bersama salah satu rekannya berinisial Dn yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Baru sekali nyuri langsung ketahuan. Akhirnya saya babak belur dihajar massa,” keluh Tarsita. Para pelaku ini mengaku, menjalankan aksinya rata-rata dengan modus operasi yang seragam, yakni mengincar kendaraan sepeda motor yang terparkir sembarang di tempat sepi, dan menjebolnya dengan kunci leter T lalu dibawa kabur. Atas perbuatannya ini, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka, serta terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 363 KUHP. Kapolres menambahkan, dengan terjaringnya 13 unit sepeda motor hasil curian ini, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa meminjam pakai barang bukti tersebut hingga proses persidangan, dengan cara datang langsung ke mapolres dan menunjukkan bukti pemilikan kendaraan yang sah. “Sebelum persidangan bisa pinjam pakai, nanti sudah sidang bisa menjadi milik penuh pemiliknya. Asalkan masyarakat yang merasa kehilangan motor datang ke kita dan menunjukkan bukti pemilikan yang sah. Dan ini tidak dipungut biaya,” tegas kapolres. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: