KH Said Aqil: Di Inggris Saja Polwan Boleh Berjilbab
DESAKAN agar Polisi Wanita (Polwan) boleh berjilbab, mulai menggelinding. Ini menyusul pernyataan Wakapolri Komjen Nanan Soekarna yang mengatakan belum ada aturan Polwan boleh berjilbab. Di Indonesia polwan berjilbab hanya ada di Nangroe Aceh Darussalam. Aturannya pun bukan dikeluarkan oleh Polri melainkan mengikut aturan yang dibuat Pemprov NAD karena daerah itu memiliki otonomi khusus menjalankan Syariat Islam. Nah, bagaimana Ketua Umum PB NU yang juga Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), KH Said Aqil Sirodj, menilai hal ini. Apa menurutnya yang mesti dilakukan Polri? Berikut petikan wawancara singkat wartawan JPNN.COM M Fathra Nazrul Islam di sela-sela kesibukan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) itu, Rabu (12/6) malam, di Jakarta. Bagaimana LPOI melihat polemik polwan berjilbab ini? Kami tadi rapat Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), ada 11 ormas Islam memutuskan bahwa kami mengusulkan pada kepolisian Republik Indonesia untuk membuat aturan khusus sehubungan dengan keberadaan polisi wanita (polwan) yang berjilbab. Bukan masalah apa-apa, ini merupakan hak azasi manusia (HAM). Seperti di Inggris saja dibolehkan apalagi kita di Indonesia. Secara substansi apa yang membuat LPOI harus membahasnya dalam rapat khusus? Karena itu fenomena baik, positif. Pakai jilbab itu positif. Hal yang positif sesuai dengan akhlak islam, sesuai dengan budaya Islam. Apa saja yang mengemuka dalam rapat tadi Kiai? Ya bahwa itu belum ada aturannya. Apakah itu dilarang, apa itu diperbolehkan. Tapi kalau kita lihat di era reformasi saat ini, era yang diberi kebebasan maka hendaknya Polri memberikan peluang kebebasan bagi polwan untuk berjilbab dan tidak mengganggu tugas dan aktivitasnya polwan. Wakapolri mengatakan pakai jilbab akan mengganggu pekerjaan, apa itu alasan yang logis? Menurut saya tidak, saya tidak sependapat. Menurut saya jilbab sama sekali tidak mengganggu pekerjaan. Kecuali pakai cadar nah itu, kalau jilbab enggak ah. Berarti SKep Kapolri No Pol: SKep/702/IX/2005 itu tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini? Ya ini kan kita baru mengusulkan. Kami sebenarnya berpendapat ormas-ormas Islam bahwa kalau di Inggris saja diperbolehkan, masa di kita dilarang. Ada rencana bertemu Kapolri membahas hal ini? Ya, kalau perlu kita siap ketemu, dengan DPR juga siap kita ajukan. Dalam Islam sudah jelas wanita muslim wajib menutup aurat. Nah apa hukumnya bagi orang yang menghalangi niat seorang wanita muslim pakai jilbab? Saya tidak akan mengeluarkan hukum yang hitam putih ya. Tapi kalau kita tinjau dari berbagai segi bahwa memakai jilbab itu merupakan akhlak islami, budaya islami dan semakin anggunlah kita lihat, semakin berwibawa, kenapa tidak boleh. Kalau tidak boleh ya kenapa tidak boleh. Wakapolri juga sempat mengatakan soal sanksi penggunaan jilbab. Bahkan Wakapolri mengatakan bagi yang keberatan silahkan tidak jadi polwan. Tanggapan Anda? Ya karena mereka saya kira masih pegang peraturan yang mereka punya. Bila perlu aturan itu ditinjau ulang. Berarti aturan itu jangan sampai mengkebiri hak seorang wanita muslim? Ya, zaman sekarang jangan ororiter lah.[jpnn]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: