Open Bidding Sekda-Kadis Pemkot Cirebon Digabung

Open Bidding Sekda-Kadis Pemkot Cirebon Digabung

CIREBON-Lelang terbuka (open bidding) untuk eselon IIa yakni sekretaris daerah dan eselon IIb setingkat kepala dinas, akan digelar secara bersamaan waktu dan tempatnya. Semula, walikota menginginkan dua proses ini dipisah. Namun, ada perkembangan berupa perubahan aturan juga tambahan syarat. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon H Anwar Sanusi SPd MSi menjelaskan, pelaksanaan open bidding bersamaan pertimbangannya sebagai efisiensi waktu dan biaya. Dari sisi waktu, pelaksanaan akan dilakukan hanya sekali, sehingga tidak menggangu tugas maupun pekerjaan dari peserta. Sementara biaya juga bisa dihemat, pelaksanaannya dalam satu tempat, dengan pembagian sesi waktu saja. \"Kita masih menunggu persetujuan dan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sampai sekarang belum turun. Tapi dari kita persyaratan sudah semua dilengkapi dan dikirimkan,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Anwar belum bisa mengira-ngira kapan proses di KASN selesai, sehingga waktu seleksi jabatan terbuka pun belum bisa diketahui. Namun bila rekomendasi sudah turun, proses selanjutnya adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mengumumkan ke publik terkait penerimaan pendaftaran jabatan yang open bidding. \"Nanti diumumkan selama 14 hari, bila dalam jangka waktu tersebut belum atau sedikit pelamarnya, ditambahkan lagi perpanjangan pengumuman 14 hari,\" terangnya. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Mutasi BKPPD Kota Cirebon Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi memastikan, bila sudah ada pejabat definitif hasil open bidding, tentunya terjadi pula rotasi, promosi dan mutasi. Pasalnya, pejabat yang terpilih meninggalkan jabatan yang sebelumnya. Sri menggambarkan, ada tujuh pejabat eselon IIIa yang ikut open bidding eselon IIb. Bila terpilih tentu tujuh jabatan sebelumnya akan kosong. Maka akan ada rotasi, promosi dan mutasi lagi karena efek domino dari hasil open bidding ini. \"Dari eselon IIIa ke eselon IIb, eselon IIIb ke IIIa, eselon IV ke III dan seterusnya,\" ungkapnya. Nah, untuk promosi atau pengisian eselon III setingkat sekretaris dinas, tidak dilakukan open bidding seperti eselon diatasnya. Tapi lebih mengedepankan merit sistem manajemen ASN. Sistem ini telah diamanatkan penerapannya dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerapan sistem merit bertujuan untuk memastikan jabatan yang akan diduduki pegawai sesuai atau yang memenuhi persyaratan kualifikasi, kinerja dan kompetensinya. Kompetensi itu mengandung arti pegawai harus punya keahlian dan profesionalisme sesuai kebutuhan jabatan yang akan didudukinya. \"Jadi nantinya pejabat yang akan promosi ke eselon III, akan dinilai melalui merit sistem ini,\" tugasnya. Di lain pihak, adanya syarat kompetensi untuk open bidding diprediksi bakal mengubah peta pengisian jabatan. Beberapa sekretaris yang digadang-gadang bakal mulus melaju ke kursi kepala dinas terganjal aturan ini. Syarat kompetensi ini, informasinya berkaitan dengan latar belakang pendidikan dan spesifikasi keahlian lainnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: