Menhub Disanksi
JAKARTA - Tabrakan antara KA Eksekutif Argo Bromo Anggrek dan KA Bisnis Senja Utama di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah Sabtu (2/10) dini hari WIB menuai rentetan kebijakan baru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan sanksi bagi siapa saja yang dianggap lalai dalam peristiwa tersebut. Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas insiden yang merenggut nyawa 36 orang tersebut. “Siapapun yang lalai agar diberikan sanksi yang setimpal dengan kesalahannya,” kata Julian Aldrin Pasha, juru bicara presiden, di Kantor Presiden, kemarin (10/2). Julian mengatakan, peristiwa kecelakaan KA tersebut merupakan kejadian yang mendapat perhatian secara khusus dari Presiden SBY. Julian memang belum bisa membeberkan siapa saja yang kemungkinan bakal mendapatkan sanksi. Dia memastikan, pemerintah tidak akan mentolerir kesalahan yang memicu terganggunya rasa keamanan pengguna transportasi publik tersebut. “Nanti dilihat bagaimana keseriusan hal yang dilanggar,” ujar mantan direktur program Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia (UI) tersebut. Diduga kuat sanksi akan diberikan Presiden kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi sebagai penanggung jawab otoritas perhubungan nasional. Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Julian tidak mengelak namun juga tidak membenarkan. “Kita lihat hasil investigasi. Kalau sulit diterima, kita perlu melakukan sanksi yang tepat,” jawab Julian. Dalam masa kritis ini, lanjut Julian, Presiden telah memerintahkan Menhub Freddy Numberi, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, dan Meneg BUMN Mustafa Abubakar untuk bertindak menangani permasalahan itu. Dirjen Perhubungan Darat dan Dirut Kereta Api juga diminta proaktif melakukan investigasi menyeluruh atas penyebab terjadinya kecelakaan. “Presiden berharap korban dapat ditangani dengan baik dan Gubernur Jawa Tengah tidak segan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk langkah selanjutnya dalam penanganan secara keseluruhan,” ujar alumnus Hosei University, Tokyo, Jepang, tersebut. Secara terpisah, sebelum bertolak ke lokasi kecelakaan di Pemalang Sabtu Pagi kemarin, Freddy mengatakan PT Kereta Api Indonesia akan dievaluasi secara menyeluruh. Dari hasil evaluasi itu akan diketahui penyebab kecelakaan KA yang menimbulkan puluhan korban jiwa ini apakah karena human error atau karena faktor lain. “Saat ini yang terpenting adalah menangani seluruh korban. Baik yang meninggal maupun yang menderita cedera parah dan ringan,” ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Freddy menambahkan, secara umum kinerja PT KA cukup baik dan berupaya secara maksimal menangani korban kecelakaan. Tapi ada beberapa bagian yang harus dibenahi termasuk sarana dan prasarana. Diantaranya, kualifikasi dan sertifikasi para masinis harus ditingkatkan agar mereka benar-benar handal dan profesional dalam menjalankan tugas. “Nanti akan kita revisi ulang rekrutmen calon masinis dan perbaikan manajemen PT KAI,” kata dia. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Tundjung Inderawan mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak PT KAI, masinis KA Argo Bromo Anggrek yang diduga kuat melakukan pelanggaran sinyal saat memasuki stasiun Petarukan. Sanksi memang baru diberikan setelah hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selesai. Namun, kesimpulan sementara, kata Tundjung, penyebab kecelakaan kereta api itu karena KA Argo Bromo Anggrek salah jalur. KA jurusan Jakarta-Surabaya itu seharusnya masuk melalui jalur 2 namun tetap melaju di jalur 3 yang sedang dipergunakan KA Senja Utama Semarang. Padahal, KA Senja Utama sedang berhenti dan memprioritaskan jalan bagi KA eksekutif tersebut. “Peristiwa Pemalang akibat keteledoran masinis. Sinyal merah (yang ada di jalur 3, red), harusnya berhenti,” tegas dia. Freddy Numberi juga menyoroti kecelakaan kereta yang terjadi di hari yang sama namun di tempat terpisah yakni di stasiun Purwosari Solo antara KA Gaya Baru Malam dan KA Argo Bima. Menurut versi Menhub, kecelakaan yang menelan 1 korban jiwa dan 4 luka-luka itu terjadi karena kesalahan petugas sinyal. KA Gaya Baru Malam yang harusnya parkir jauh dari rel yang digunakan KA Argo Bima ternyata berada terlalu dekat. Sehingga, ketika kereta Argo Bima melaju, gerbong belakang KA Gaya Baru terserempet. “Pegawai yang menginformasikan jalur tidak hati-hati. Ini sangat disesalkan yang harusnya tidak terjadi,” kata dia. Untuk saat ini pengobatan para korban akan ditanggung sepenuhnya oleh asuransi Jasa Raharja dan PT KAI. Untuk korban tewas, PT KAI telah bekerja sama dengan asuransi Jasa Raharja dan Jasindo yakni sesuai dengan kerjasama tahun 2010, korban meninggal akan mendapatkan Rp60 juta per orang. Sementara, penumpang cacat akan mendapatkan santunan Rp50 juta, penumpang rawat inap mendapatkan Rp25 juta. “PT KA juga akan memberikan uang duka pada menumpang sebesar Rp5 juta, dan menanggung biaya berobat,” tambah Tundjung. Menanggapi kecelakaan itu, Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) langsung turun dan melakukan olah data dan fakta di lokasi kecelakaan. Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengatakan pihaknya menerjunkan dua tim untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan kereta api maut itu. Namun, dia belum bisa membeberkan temuan sementara tim KNKT.”Maaf kami belum bisa memberikan kesimpulan atau perkiraan (penyebab kecelakaan),” kata Tatang. Dia mengatakan akan berhati dan teliti dalam menyelidiki kasus ini. Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa dua tim KNKT akan menyelidiki kemungkinan kecelakaan itu disebabkan oleh kerusakan sistem sarana dan prasarana atau karena kesalahan manusia. Pada tahapan awal, semua data-data di lapangan akan dikumpulkan tim KNKT. Termasuk, apakah sinyal lintasan kereta api berfungsi dengan baik atau tidak. Hal lain yang juga akan diteliti adalah sistem pada lokomotif kereta api. Bahkan, dia menuturkan, KNKT juga akan menilik standard operational procedure (SOP) yang digunakan PT KAI. “Kalau perlu kami juga akan melihat bagaimana pelatihan masinis dilakukan. Kan kecelakaan kereta api sering terjadi,” ucapnya. Namun Tatang enggan menjelaskan, bagaimana terbaru oleh timnya. “Sekali lagi akan kami simpan dulu,” ucapnya. Bagaimana dengan langkah polisi yang menduga kelalaian ada pada petugas pengatur sinya” “Itu kan memang wewenang polisi,” jawabnya. Tatang tidak mau ikut campur dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, tugas polisi memang mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu. Sedangkan tugas KNKT menginvestigasi apa yang menjadi penyebab kecelakaan, kemudian membenahinya sehingga tidak akan terjadi kecelakaan serupa. Menurutnya, untuk kecelakaan transportasi darat, KNKT akan mengeluarkan kesimpulan penyebab terjadinya kecelakaan itu dalam waktu kurang dari tiga bulan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Menteri Perhubungan Freddy Numberi untuk meminta maaf kepada masyarakat khususnya kepada keluarga para korban tabrakan kereta api. YLKI mendesak Freddy mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab publik.”Hal ini tidak bisa dibiarkan karena merupakan tanggung jawab manajerial pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan,” ujar Tulus. Tulus meminta SBY mengevaluasi total manajemen PT KAI. Menurut Tulus, transportasi publik saat ini sudah lagi tidak menjadi fokus pembenahan. Pemerintah cenderung fokus memikirkan bagaimana memperbaiki prasarana seperti jalan. Karena itu, kejadian ini harusnya menjadi pelajaran bagi para pengambil kebijakan. (fal/zul/kuh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: