Pemkab Usulkan Penyertaan Modal PDAM

Pemkab Usulkan Penyertaan Modal PDAM

MAJALENGKA - DPRD Majalengka menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di gedung Yudha Sawala DPRD Majalengka Kamis (13/2). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Majalengka Drs H Eddy Annas Djunaedi MM, dan dihadiri Wabup Majalengka Tarsono D Mardiana, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan para camat.

3 Raperda yang diusulkan yakni usulan Badan Eksekutif yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka, dan Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Rapat paripurna juga dihadiri diikuti 14 anggota fraksi PDIP, 4 anggota fraksi Gerindra, 5 anggota fraksi Golkar, 5 anggota fraksi PKS, 5 fraksi PKB, 5 fraksi PAN-Demokrat, dan 4 anggota fraksi Restorasi Pembangunan.

Ketua DPRD Drs Eddy Annas Djunaedi MM mengatakan, 3 Raperda tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang bertujuan bisa mendukung tingkat kebutuhan dan memberikan kekuatan hukum demi terwujudnya masyarakat Majalengka yang lebih baik.

Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, menurutnya karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di negeri ini demi kelangsungan hidup yang maju. Apalagi masih banyak penyandang disabilitas memiliki kehidupan yang kurang layak.

Diharapkan tidak ada diskriminasi untuk penyandang disabilitas dari lingkungan masyarakat. Selain itu jangan sampai penyandang disabilitas tidak mendapat pelayanan yang maksimal. Usulan tersebut muncul karena kepedulian kepada penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab semua, dalam menjalankan prinsip hak azasi manusia agar bisa sejalan dengan masyarakat lainnya.

\"Kami harapkan raperda ini bisa memberikan hak-hak penyandang disabilitas, demi menata dan meminta komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Majalengka,\" ujarnya.

Agaralam akses dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, maka diperlukan infrastruktur untuk penyandang disabilitas agar mandiri dan terbangun kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Dibutuhkan sinergi berbagai stakeholder dalam memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

SemwntarqvWakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan, raperda yang diusulkan merupakan salah satu penguatan hukum dalam mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang memiliki kualitas.

Sedangkan usulan dari pemerintah daerah yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Majalengka.

Raperda tersebut didasari kebutuhan peningkatan dunia pendidikan, sebagai faktor paling signifikan dalam meningkatkan taraf hidup untuk mengimbangi perkembangan zaman, peningkatan taraf sosial, dan untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik.

Pendidikan menurut wabup harus jadi pembudayaan dan pemberdayaan dalam membangun kreativitas masyarakat. Maka pemerintah perlu terjun langsung dalam meningkatkan dan merefleksikan dunia pendidikan, demi terwujudnya masyarakat bermartabat, mencerdaskan kehidupan bangsa, sehat, cakap, bertanggung jawab dan berguna untuk nusa, bangsa, dan agama.

\"Pemkab komitmen meningkatkan mutu pendidikan secara merata dan adil. Juga mewujudkan pendidikan yang unggul dalam mengimbangi kemajuan teknologi yang semakin maju,\" kata Wabup.

Sementara raperda tentang Penyertaan Modal untuk BUMD PDAM, dimaksudkan agar PDAM bisa mengimbangi kemajuan pasar dan mampu bersaing dalam segi usaha sekaligus memberikan pelayanan terhadap masyarakat di bidang air minum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: