Pencairan Dana BOS Rp 9,8 Triliun Dipercepat

Pencairan Dana BOS Rp 9,8 Triliun Dipercepat

Dia pun mengusulkan, jika pemerintah ingin dana BOS menjadi salah satu solusi untuk kesejahteraan guru, maka jangan ada persyaratan NUPTK. Ubaid juga memeinta pemerintah mewaspadai pengelolaan dana BOS. Pasalnya, pengelolaannya masih tertutup dan tidak partisipatif.

“JPPI menemukan selama ini, pengelolaan dana BOS ini hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara tanpa melibatkan elemen lain,” ujarnya, kemarin.

Karenanya, sebelum melakukan transfer langsung, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah. Sebab, tidak semuanya paham pengelolaan dana BOS.

“Harus pemerintah yang menginisiasi pelatihan pengelolaan dana BOS secara akuntabel, transparan, dan partisipatif sebelum dana BOS ditransfer. Apabila mereka tidak bisa mengelola secara transparan dan akuntabel, maka berpotensi besar menjadi jebakan masuk bui,” pungkasnya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: