KPK Janji Kembangkan Kasus PAW DPR

KPK Janji Kembangkan Kasus PAW DPR

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menetapkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR tidak dapat diterima. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal terus melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. Hingga kini, KPK baru menetapkan empat tersangka.

“Terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, tentu KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut,\" ujar Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (17/2).

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 9 Januari 2020 lalu, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun, suap diduga diberikan oleh tersangka sekaligus eks Calon Legislatif PDIP Harun Masiku melalui perantara mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan Saeful, pihak swasta sekaligus mantan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Kedua terduga perantara suap itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini, status Harun Masiku masih buron. KPK beberapa waktu telah memasukkan Harun ke Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menggandeng kepolisian guna mencari dan menangkapnya.

Dalam gugatannya, MAKI mendesak KPK untuk menetapkan Hasto Kristiyanto dan mantan Calon Legislatif PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Donny, yang juga berprofesi sebagai advokat itu, sempat turut diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Namun, KPK melepaskannya meski dalam konstruksi perkara, Donny diduga turut berperan dalam pusaran penyerahan uang suap tersebut. MAKI juga menilai KPK tidak melakukan pengembangan perkara tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Terkait hal ini, Ali Fikri memastikan tim penyidik bakal terus bekerja menyelesaikan berkas penyidikan keempat tersangka. Ia pun mengungkapkan, pihaknya membuka peluang melakukan pengembangan perkara guna menjerat pihak lain sebagai tersangka. “Tentunya pengembangan perkara sangat dimungkinkan dengan nanti melihat lebih dahulu fakta-fakta persidangan, dan kemudian apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentu KPK tidak segan-segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegas Ali Fikri.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Ratmoho berpendapat, penjelasan KPK selaku pihak termohon yang dituangkan dalam eksepsi telah menegaskan pengusutam perkara suap PAW DPR masih berjalan di tingkat penyidikan. Sehingga, Hakim Ratmoho tak mempertimbangkan eksepsi lainnya. “Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Ratmoho saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Hakim Ratmoho turut menilai, MAKI selaku pemohon tidak memiliki kewenangan untuk meminta KPK melanjutkan atau memberhentikan penyidikan. Pasalnya, menurut Hakim Ratmoho, MAKI memiliki yuridiksi dan tugas yang berbeda.

Berdasarkan bukti yang disertakan KPK, Hakim Ratmoho menilai penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut. Sebagai pertimbangan, KPK memiliki batas waktu selama dua tahun untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

Meski gugatannya ditolak, MAKI berjanji bakal terus mengawal perkara ini. Kuasa Hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo menyebutkan, pihaknya bakal kembali melayangkan permohonan praperadilan apabila nantinya KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: