Gara-gara Knalpot Bising, Pemuda Ini Masuk Bui

Gara-gara Knalpot Bising, Pemuda Ini Masuk Bui

CIREBON - Mantan buser Polres Cirebon Kota Ipda Deny Arisandy  menunjukkan taringnya. Belum genap satu minggu duduk sebagai Kanit Reskrim Polsek Sumber, dia sudah menangkap pelaku kekerasan.

Pelaku yang diamankan berinisial UW (24). Setelah 48 hari buron, dia akhirnya takluk di tangan polisi.

Pria asal Kelurahan Sumber, Kabupaten Cirebon, itu dibekuk karena melakukan tindakan pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Korbannya adalah AS (24) warga RT 03, RW 05, Kelurahan Sumber.

\"UW ini berhasil kita amankan 6 Februari 2020 lalu oleh unit reskrim, di rumahnya. Dia diamankan tanpa perlawanan, kemudian kita bawa ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" papar Kapolsek Sumber AKP Sobirin.

Hasil dari pemeriksaan, kapolsek menyampaikan, perbuatan yang dilakukan pelaku sebenarnya terjadi pada Jumat (20/12/2019). Berawal, pada hari sebelumnya sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka jalan-jalan ke Taman PKK Sumber menggunakan sepeda motor.

Korban pun menegur pelaku, karena sudah memainkan gas motornya dengan suara yang bising. \"Diduga awal permasalahannya karena pelaku memainkan gas motornya dengan knalpot bising, kemudian ditegur oleh korban. Diduga pelaku tersinggung,\" papar kapolsek.

Keesokan harinya, pelaku dan korban saling chat di inbok media sosial facebook, dan mengajak ketemuan kembali ditaman PKK Sumber, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat  bertemu kemudian korban dan pelaku cekcok mulut.

Terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban mengunakan tangan kosong. Warga yang setempat yang menyaksikan perkelahian, langsung melerai keduanya.

Keduanya pun dibawa pulang oleh saksi ke rumah masing-masing. Setelah kurang lebih lima menit kemudian, tepatnya pukul 16.30 WIB, korban mendatangi pelaku di rumahnya.

\"Korban datang ke rumah pelaku bermaksud menyelesaikan permasalahan tadi dengan damai. Tapi, malah kembali terjadi cekcok antara korban dan pelaku,\" papar kapolsek.

Karena kesal dengan korban, pelaku lalu masuk ke dalam rumahnya, untuk mengambil alat sebuah besi barnekel. Kemudian pelaku keluar rumah dan langsung  dipukulkan besi tersebut ke korban.

\"Pelaku memukul korban dengan besi hingga mengenai bagian jari kelingking tangan kanan yang mengakibatkan luka robek, dan mengenali bagian kepala sebelah kiri yang juga mengalami luka robek,\" ucapnya.

Kejadian itu langsung ramai, masyarakat setempat yang melihat itu mencoba melerai. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Hurip Tukmudal, untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sumber.

\"Setelah dalam pengejaran petugas, pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis, 06 Februari 2020. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat,\" pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: