Pemkab Segera Bentuk Pokja PKP

Pemkab Segera Bentuk Pokja PKP

MAJALENGKA - Program Kotaku periode tahun 2019 sudah tuntas, dan hanya tinggal menunggu perhitungan pengurangan kawasan kumuh nasional. Meskipun secara keseluruhan sudah terhitung, namun hanya menunggu ekspose yang biasanya digelar dalam bentuk lokakarya di bulan Februari atau Maret.


Hal tersebut disampaikan Askot Kotaku Kabupaten Majalengka Cecep Ferry Irawan. Menurut Cecep, saat ini tugas Kotaku belum sepenuhnya selesai, karena masih menunggu program lanjutan sambil merapikan proyek tahun 2019. Justru menurutnya saat ini tinggal menunggu Pemkab, karena belum membentuk Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).


\"Majalengka masuk wilayah II yang dananya dari Islamic Development Bank, dan hanya Majalengka di Jawa Barat yang belum punya Pokja,\" ujar Cecep.
Pokja PKP menurutnya merupakan bagian dari regulasi penanganan pemukiman kumuh, anggota Pokja bisa terdiri dari unsur perbankan, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya. Pokja PKP provinsi sebelumnya sempat hendak menurunkan dana, tapi penerimanya atau pokja di Majalengka belum terbentuk sehingga tidak jadi memberikan anggaran.


Cecep menilai belum terbentuknya Pokja karena sering adanya pergantian pejabat dan SOTK. Padahal selama tiga tahun terakhir SK Pokja selalu menjadi pembahasan setiap pertemuan tingkat provinsi maupun tingkat nasional.


\"Program penataan kawasan permukiman di Majalengka sempat masuk nominasi penghargaan di tingkat Jabar, tapi gagal karena lagi-lagi alasannya tidak ada SK Pokja,\" terangnya.


Jika Pokja PKP sudah terbentuk, maka bisa juga menyasar urusan lingkungan hidup khsusunya terkait penanganan masalah sampah. Pihaknya sudah melakukan studi banding ke Jogjakarta tentang penanganan sampah, dimana harusnya sampah memang tidak boleh dibakar.

Salah satu kegiatan di Jogjakarta tersebut yakni meninjau penanganan sampah yang benar-benar menerapkan di 3R (reuse, reduce, recycle). Nantinya Pemkab tinggal melakukan pendampingan baik dari sisi sampah maupun permukiman.


Terkait program Kotaku menurut Cecep masih beranjut, meskipun target secara nasional untuk menuntaskan 38.000 hektar kawasan kumuh sudah tercapai, termasuk menuntaskan 24,39 hektare kawasan kumuh di Majalengka. Kotaku saat ini kembali mengajukan program sekaligus menindaklanjuti SK bupati Tahun 2015 tentang Penanganan Penurunan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Kotaku sudah melakukan evaluasi dengan Bappedalitbang tentang kawasan kumuh, yang sesuai SK total sekitar 80,3 hektar dan sudah berkurang 40 hektare di 21 desa serta kelurahan di 9 kecamatan. Untuk tahun 2020 ditargetkan di lima desa yakni Panjalin Kidul dan Prapatan Kecamatan Sumberjaya, Desa Mekarsari dan Cicadas Kecamatan Jatiwangi, serta Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka dengan target luas penanganan sekitar 20 hektar.


Tapi sayangnya sebagian besar camat dan kuwu tidak tahu ada SK tersebut, termasuk mempertanyakan kategori kumuh. Padahal menurut aturan, ada 7 indikasi kumuh. Pemerintah daerah juga dimudahkan, karena sekarang tidak wajib ada dana pendamping sehingga pemda tidak terbebani.


\"Penanganan kawasan kumuh itu ada dua indikator,  peningkatan kualitas dan pencegahan. Selain itu penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur, tapi harus ada pendampingan ekonomi,\" pungkasnya.


Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan H Agus Tamim ST MSi mengatakan, Pokja PKP masih dalam proses, dan dia berharap dalam 2-3 hari kedepan selesai. Draf SK Pokja PKP Kabupaten Majalengka saat ini sudah masuk ke Bagian Hukum Setda.
\"Mengenai laporan capaian target dari Kotaku tahun anggaran 2019 juga sudah masuk ke bidang Kawasan Permukiman,\" pungkas Agus Tamim. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: