Bupati Hukum 52 PNS Indisipliner

Bupati Hukum 52 PNS Indisipliner

KUNINGAN- Hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) indisipliner di lingkup Pemkab Kuningan tidak bisa ditolerir. Terbukti sepanjang penindakan 2019, sebanyak 52 PNS indisipliner secara tegas sudah dijatuhi sanksi hukum oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama. 

Hukuman ke 52 PNS tersebut, bervariatif. Berasal dari empat jenis pelanggaran. Yaitu hukuman ringan kasus mangkir kerja 46 orang, sisanya dua orang dihukum berat. Akibat perbuatan tidak terpuji, dua PNS juga dihukum ringan dan berat. Ada pula satu PNS harus dihukum akibat terbukti menikah siri. Satu lagi PNS ditindak karena tindak pidana.

“Satu PNS terakhir pelaku tindak pidana, belum kita jatuhi hukuman. Masih proses,” terang Sekda Dr Dian Rachmat Yanuar kepada Radar Kuningan, Selasa (18/2).

Diakui, jumlah penegakan hukuman bagi PNS indisipliner tahun 2019 lebih banyak dibanding sepanjang tahun 2018 yang hanya 32 kasus. Terdiri dari mangkir kerja 21 orang, di mana 15 orang dihukum ringan, 4 orang sedang, sisanya 2 orang berat. Perbuatan tidak terpuji dihukum ringan 1 orang.

Kemudian penipuan dihukum berat 1 orang, pemalsuan SK 3 orang dimana 1 orang dihukum sedang, 2 orang dihukum berat. Ada juga perselingkuhan 2 orang hanya dihukum ringan, pernikahan siri 1 orang dihukum sedang, terakhir kasus tipikor 3 orang dihukum berat.

“Meningkatknya angka penindakan, bukan berarti ketaatan PNS terhadap aturan berkurang. Sebaliknya, semakin banyak PNS indisipliner ditindak, telah menunjukkan keseriusan pak bupati, dibantu SKPD terhadap penegakan aturan,” tandas Dian.

Hukuman sendiri harus diberikan sebagai shock theraphy bagi birokrat. Sebab disiplin bukan semata persoalan aturan. Disiplin tidak bisa didorong terus, tapi harus atas kesadaran diri sendiri.

“Misal, sudah jelas apel pagi jam 7. Dari rumah seharusnya kan lebih pagi. Tapi selalu ada saja pegawai tidak mau disiplin,” papar Dian.

Dian ingin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa terus menegur siapa pun staf indisipliner sesuai aturan PP 50. Diingatkan, Pemkab Kuningan kini menuju proses reformasi birokrasi. Maka harus diawali tahapnya melalui penegakan disiplin PNS.

“Hati sebenarnya nggak tega. Tapi misal, tidak masuk kerja harusnya kan ada izin atasan. Tapi masih banyak yang mangkir tanpa sepengetahuan atasan,” keluh Dian.

Yang terpenting dari persoalan indisipliner, adalah pengawasan melekat dari pribadi PNS itu sendiri dan SKPD. Sehingga PNS menyadari apa yang akan menimpa dirinya ketika berbuat indisipliner.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: