Menjaga Ku Tiong, DPUPR Tegaskan Pembangunan Ilegal dan Tak Punya IMB

Menjaga Ku Tiong, DPUPR Tegaskan Pembangunan Ilegal dan Tak Punya IMB

Menurutnya, pertimbangan mengusulkan Ku Tiong sebagai situs cagar budaya adalah karena bentuknya yang unik. Selain karena berumur lebih dari 50 tahun, sehingga diduga kuat mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan budaya serta memiliki nilai yang memperkuat kepribadian bangsa.

Usulan peningkatan status menjadi cagar budaya sudah disampaikan Komunitas Tionghoa Kota Cirebon. Selain Komplek Ku Tiong, pihaknya juga mengusulkan Makam Tan Kwi Hong-Sie Oen Lay yang berada di Jl Pamitran untuk dijadikan Situs Cagar Budaya.

Sementara satu makam tokoh Tionghoa lainya, yakni Makam Tumenggung Arya Wiracula atau Tan Say Tjhai Khong sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: