Masyarakat Persoalkan Aktivitas Pabrik Saos

Masyarakat Persoalkan Aktivitas Pabrik Saos

CIREBON- Puluhan warga Perumahan Puri Gandasari, Desa Kasugengan Kidul, menyoal pabrik saos PT Surabraja Putra (SP). Pasalnya, menimbulkan bau tak sedap. Kondisi itu dirasakan sejak tiga bulan terakhir.

Warga Perumahan Puri Gandasari, Edi Djunaedi mengatakan, sebelum dijadikan pabrik, awalnya adalah tempat penjemuran jahe. Sepanjang itu, tidak ada masalah dengan warga perumahan. Namun, tiga bulan terakhir, tempat tersebut dijadikan sebagai produksi saos.

\"Pendirian perumahan jauh lebih dulu daripada pabrik. Tepatnya tahun 2012 lalu. Sementara keberadaan pabrik tidak pernah ada pemberitahuan atau izin ke kami,\" kata Edi saat menyampaikan aspirasinya melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah desa setempat, kemarin (19/2).

Alhasil, kata dia, mendatangkan efek yang kurang baik terhadap warga perumahan. Seperti menimbulkan aroma tidak sedap, mobilitas kendaraan truk besar yang melewati rumah warga. \"Baunya lumayan, dan itu terjadi setiap hari,\" ungkapnya.

Edi mengaku, pihaknya tidak pernah menuntut macam-macam, juga tidak ada unsur kepentingan apapun. Yang pasti, dari pihak pabrik tidak mengajak warga perumahan untuk berkomunikasi. \"Jika diinginkan,  kembalikan gudang seperti semula, tidak ada produksi. Tanpa limbah, berisik, bau, mobil besar yang melintas,\" tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan Management PT SP, Azis Fauzi mengatakan, dengan adanya keluhan dari warga Perumahan Puri Gandasari, secara otomatis pihaknya dipaksa untuk merapikan semua itu. Agar semua kembali kondusif.

\"Ini sebagai bahan introspeksi kami. Atas nama perusahaan kami meminta maaf karena warga telah merasakan dampak keberadaan pabrik saos tersebut,\" imbuhnya.

Dia mengakui, memang tiga bulan terakhir pihaknya mengeluarkan produk baru dengan meningkatkan produksinya. Namun, ternyata berdampak pada terganggunya lingkungan sekitar. Tapi, keberadaan pabrik sendiri belum ada yang dilanggar.

\"Adanya urugan di belakang pabrik, bukan untuk perluasan. Tapi, dijadikan sebagai tempat parkir mobil. Lahan itu juga bisa dipakai oleh warga untuk menaruh mobil, bahkan ketika ada tamu. Intinya sih, kami siap untuk melakukan simbiosis mutualisme,\" jelasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak perlu diperpanjang, sebaliknya dia mengajak mencari win-win solution. Sehingga keberadaan pabrik ini ada manfaat yang bisa dirasakan oleh warga. \"Alhasil, dari hasil mediasi dengan warga sepakat untuk membenahi kekurangan kami,\" imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Nur Alia Sumanti MM mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan dari masyarakat, bahkan sudah cek lokasi. Faktanya, PT Surabraja Putra sudah mempunyai surat pengelolaan lingkungan hidup sejak tahun 2015.

Kemudian, pihak yang bersangkutan pun telah menaati peraturan Kementerian ATR tentang pertimbangan teknis (pertek) pertanahan. \"Mereka sudah pegang dan sudah ada persetujuan. Bahkan, sudah memiliki OSS,\" tuturnya.

Namun, kata Alia, PT Surabraja Putra belum memiliki izin lingkungan. Sebab, perusahaan itu wajib mengantongi izin lingkungan dengan mengantongi rekomendasi UKL/UPL. \"Untuk UKL/UPL-nya sedang diurus oleh pihak konsultan, dan sedang berjalan,\" ucapnya.

Kaitan cepat lambatnya rekomendasi UKL/UPL, tambah dia, tergantung dari pihak konsultan. Sebab, untuk membuat UKL/UPL itu tidak bisa seperti membuat kacang goreng. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: