Polisi Ciduk Pencuri Alat Las Milik SLB

Polisi Ciduk Pencuri Alat Las Milik SLB

INDRAMAYU-Gara-gara mencuri alat las listrik, YYN (35 tahun) warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu diciduk anggota Satreskrim Polres Indramayu, dan terancam penjara. Pencurian dilakukan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Pahlawan Jalan Pahlawan Indramayu.

Bahkan, dari tangan YYN ini, polisi menyita sebuah alat las listrik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YYN mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo menjelaskan, aksi kejahatan YYN itu berawal dari laporan seorang guru pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB) Pahlawan, tentang pencurian di sekolah tersebut. Dari laporan itu, anggota Polsek Indramayu dan Satreskrim Polres mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari keterangan sejumlah saksi, tersangka menjurus kepada pelaku yang diduga dilakukan oleh YYN. “Anggota kami langsung mendatangi rumah pelaku yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari TKP. Tanpa perlawanan, akhirnya YYN diamankan,” katanya, Rabu (18/2). 

Dalam keterangan kepada penyidik, YYN mengakui perbuatan yang dilakukannya dengan cara masuk ke salah satu ruangan bangunan sekolah, kemudian mengambil barang seperti sebuah peralatan listrik untuk mengelas. Namun, saat ditanyakan berapa pelakunya, YYN mengaku hanya seorang diri melakukan aksi pencurian tersebut. “Kendati begitu, kami masih melakukan pendalaman kasunya tersebut. Diduga masih ada pelaku lainnya yang ikut serta dengan YYN,” ujarnya.

Akibatnya, YYN terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: