Diskominfo Sosialisasi SP4N LAPOR!
MAJALENGKA
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka menggelar
sosialisasi SP4N Lapor, Layanan Kedaruratan 112, dan menangkal berita hoax
tingkat kecamatan di Aula
Kecamatan Rajagaluh, Rabu (19/2). Kegiatan
tersebut diikuti TP PKK Kecamatan Rajagaluh beserta anggota dan Ketua TP PKK
desa se-Kecamatan
Rajagaluh beserta para anggota.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Majalengka, Mohamad Yudi Prasetiadi SSos
menjelaskan beberapa materi, di antaranya
mengenai layanan Majalengka Raharja Quick Response yang di dalamnya terdapat
layanan Majalengka Raharja 112 yang
merupakan layanan kedaruratan.
\"Majalengka Raharja 112 merupakan layanan tanggap darurat, untuk melayani
hal-hal yang bersifat kedaruratan seperti kebakaran, kerusuhan, bencana alam,
layanan kesehatan, serta hal-hal bersifat emergency
lainnya yang menuntut penanganan segera. Masyarakat bisa mengakses 112 tanpa
biaya alias gratis,” ujar
kabid.
Sementara Sistem Layanan
Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan sistem yang dirancang untuk
melayani dan menangani aspirasi dan pengaduan masyarakat, juga terkait
pelayanan publik yang diselenggarakan Pemkab Majalengka.
Pada aplikasi LAPOR! masyarakat
bisa mengadukan segala permasalahan terkait dengan pelayanan publik. Pengaduan yang masuk melalui aplikasi tersebut, akan diteruskan Diskominfo ke dinas atau
instansi terkait. Untuk menggunakan layanan ini masyarakat dapat mengakses
laporannya melalui website www.lapor.go.id atau
dengan SMS ke 1708 dengan format #MAJALENGKA (spasi) Laporan/Aduan.
Terkait penanganan berita hoax, Yudi
menjelaskan hoax adalah berita bohong yang sengaja dibuat dengan tujuan jahat. Hoax sangat mudah menyebar, sehingga masyarakat
diminta tidak mempercayai berita yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.
Sebelum mempercayai kebenaran suatu berita yang berpotensi hoax, Yudi berpesan
agar maayarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu. \"Beberapa cara
memverifikasi berita hoax diantaranya hati-hati dengan judul yang provokatif
dan sensasional, periksa alamat situs. Apabila belum terverifikasi sebagai
institusi pers resmi, maka berita tersebut bisa dibilang meragukan. Selain itu
periksa juga fakta, periksa keaslian foto dan lain sebagainya,\" pungkas
Yudi. (iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: