ASN Tak Bayar Pajak, Siap-siap Tunjangan Ditunda

ASN Tak Bayar Pajak, Siap-siap Tunjangan Ditunda

CIREBON - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menarget para aparatur sipil negara (ASN) untuk tertib bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Bapenda menjalin kerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten.

Nantinya, walikota/bupati memberikan sanksi bagi ASN yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Mulai dari penundaan tunjangan hingga penundaan kenaikan gaji berkala.

Sanksi itu bahkan sudah berlaku di beberapa daerah di Jawa Barat. Untuk wilayah Cirebon, kemarin Bapenda Jawa Barat sudah mulai menjajaki kerja sama dengan para bupati/walikota di daerah ini.

Hal itu dibenarkan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko yang turun langsung ke Cirebon kemarin. Ia menjelaskan, sudah menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pembayaran PKB, khususnya ASN.

Bapenda Jabar telah memiliki aplikasi bernama Zonita Pamor, kepanjangan dari Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor. Lewat aplikasi itu akan terhubung dengan data kependudukan di disdukcapil, mengidentifikasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) untuk mengecek kepemilikan kendaraan dan status pajaknya.

Khusus untuk ASN, sambung dia, kepemilikan kendaraan juga dapat terdeteksi. Terutama status kepemilikannya, apakah sudah dibaliknamakan atau belum. Dari situ, bisa dilacak, jika ASN belum memenuhi kewajiban PKB, maka diberikan sanksi kepala daerah.

“Di 13 kabupaten/kota, sistem dan sanksi kepada ASN yang ngemplang PKB sudah diterapkan. Misalnya di Depok, Karawang, atau yang terakhir kemarin kita dengan Sumedang. ASN yang tidak bayar PKB, sanksinya adalah tunjangannya ditunda. Di Depok bahkan ditambah sanksi kenaikan gaji berkala yang dua tahun sekali ditunda,” ungkap Hening Widiatmoko dalam kegiatan sosialiasi dan penjajakan kerja sama dengan Pemkot Cirebon, kemarin.

Dia menerangkan, di Depok, persoalan ini bahkan sudah menemukan solusinya. Pembayaran PKB para ASN yang menunggak bisa mengajukan talangan lewat koperasi pegawai, kemudian ASN membayarnya ke koperasi dengan dicicil. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: