Berkas Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikebut

Berkas Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikebut

JAKARTA-Tim penyidik pidana khusus terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp17 triliun. Bahkan, penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan untuk para tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Febri Ardiansyah mengatakan, dari progres kemajuan pemberkasan dari ke lima dari enam tersangka rata-rata sudah mencapai 85 persen. ”Tapi untuk satu tersangka lagi yaitu JHT (Joko Hartomo Tirto) belum. Karena dia kan baru ditetapkan tersangka,” terangnya, Minggu (23/2).

Tersangka baru Joko Hartomo Tirto adalah Direktur PT Maxima Integra (MI). Sedangkan lima tersangka lainnya dengan tiga diantaranya adalah dari PT Asuransi Jiwasrata. Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Lalu dua tersangka lain yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk) dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk). Dia mengakui agar berkas perkara ke lima tersangka tidak bolak-balik, maka tim penyidik maupun tim Jaksa penuntut umum selalu berkoordinasi. ”Karena itu setiap pemberkasan tim penyidik selalu berdiskusi dengan tim JPU,” jelasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terlihat on the track. “Kalau saya melihatnya hingga penyidikan berjalan sesuai dengan koridor, pemberkasan dikebut,\" ujarnya.

Namun, Boyamin mengingatkan agar tim penyidik tidak terlena dengan waktu dalam mengungkap kasus ini, pasalnya berkaitan dengan masa penahanan para tersangka yang sudah ditahan sejak penetapan tersangka. ”Jadi jangan leha-leha, taunya masa penahanan tersangka habis, berkas belum rampung,” jelasnya.

Dia menyarankan, untuk mempercepat proses pemberkasan para tersangka, penyidik dan penuntut umum harus duduk bersama untuk melihat bersama apakah berkas sudah memenuhi unsur formil dan materilnya. ”Kan masih satu atap, duduk bareng , kurangnya apa, apa yang harus dipenuhi dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengakui, adanya pihak Mayapada Group yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dijadwalkan pemeriksaan Helin Saputro selaku Karyawan Mayapada Group oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap saksi Helin Saputro selaku Karyawan Mayapada Group berkaitan dengan adanya hubungan antara Mayapada dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. Keterkaitan ada beberapa transaksi keuangan atau kredit yang dilakukan Bentjok ke Bank Mayapada. (lan/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: