Kadisdik: Kepala Sekolah yang Paling Bertanggung Jawab

Kadisdik: Kepala Sekolah yang Paling Bertanggung Jawab

KEPALA sekolah (kepsek) benar-benar menjadi tulang punggung pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013. Seluruh tanggung jawab dalam PPDB dan risikonya, harus ditanggung seluruhnya oleh para kepsek tersebut. Hal ini sudah menjadi kebijakan pimpinan dan harus ditaati. Kepala Disdik Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, jika terjadi pelanggaran atau aksi titip-menitip di sekolah tertentu, secara kedinasan disdik bersama inspektorat akan turun memberikan sanksi. Di mana, untuk kepsek selaku PNS akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksinya berjenjang. Aturan dalam PP 53/2010 memungkinkan sampai ke pemecatan,” ucapnya kepada Radar, Senin (17/6). Hasil dari inspektorat, akan dilaporkan langsung kepada wali kota. Langkah itu diberlakukan untuk seluruh kepala sekolah SD, SMP, SMA dan SMK yang terbukti melakukan aksi titip-menitip siswa baru. Alasan pembebanan tanggung jawab sepenuhnya pada kepsek, kata Anwar, merupakan penerapan dari pertemuan dengan wali kota dan disdik di SMAN 2 pada beberapa minggu lalu. Para kepsek sendiri tidak keberatan dan wajib melaksanakan apa pun kebijakan pimpinan. “Kalau ada titipan siswa, kepsek yang menerima hukuman. Kenapa dia mau menerima siswa titipan,” tegas Anwar. Kepsek merupakan bagian dari PNS di lingkungan pemkot Cirebon. Karena itu, lanjut Anwar, setiap kebijakan yang tercantum dalam Perwali PPDB 2013 dan kebijakan lainnya seperti pakta integritas, harus dijalankan dengan baik. Termasuk dalam menghalau pemaksa kehendak, menjadi tugas kepsek untuk melakukannya. “Saya berharap, tidak ada lagi pemaksa kehendak,” ucapnya. Seluruh elemen terkait, telah berkomitmen untuk melaksanakan PPDB online 2013 sesuai perwali yang telah diteken wali kota pada Jumat lalu. Anwar menjelaskan, dalam aturan main PPDB 2013 ini, siswa berprestasi diutamakan dalam masa pendaftaran maupun perolehan kursi. Termasuk di dalamnya siswa berprestasi yang tidak mampu. “Itu harus kita dorong,” tegasnya. Pria berkacamata itu menggambarkan, SMPN 1 memiliki daya tampung siswa baru 200 orang. Jika dikurangi 10 persen, maka jatah warga Kota Cirebon 180 kursi siswa baru. Siswa berprestasi, berprestasi miskin, dan warga kota yang memiliki kemampuan akademik sesuai dengan batasan Nilai Ujian Nasional (NUN) SMPN 1, termasuk yang memperebutkan 180 kursi tersebut. Sehngga, setiap kelas tidak akan melebihi kuota 40 kursi setiap rombongan belajar (rombel). Jika ditemukan ada SMPN atau SMAN yang menampung lebih dari jumlah rombel dan atau lebih dari jumlah 40 kursi perkelas, hal itu dipastikan ada titipan siswa lain. “Di sini kepsek harus bertanggung jawab,” sergahnya. Untuk warga luar kota Cirebon, hanya diberikan kuota 10 persen. Meskipun memiliki NUN tinggi, warga luar kota hanya diperbolehkan sampai batas 10 persen saja. Sebab, 90 persen sisa kursi yang ada, khusus diperuntukan bagi tuan rumah (warga kota). Sementara Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE mengatakan, dewan tidak akan diam dalam pengawasan PPDB 2013 ini. Dikatakan, pihaknya akan membentuk tim pengawas antara komisi C dan inspektorat. Dalam hal ini, mereka bertugas untuk melakukan inspeksi mendadak ke berbagai sekolah. “Gampang, tinggal lihat nilai NUN dan rombelnya. Kalau ada yang lebih dari 40 siswa, nilai yang paling bawah dihilangkan,” ujarnya kepada Radar di ruang kerjanya. Jika siswa tersebut titipan anggota dewan, sanksi tegas Pergantian Antar Waktu (PAW) akan diberikan kepada oknum anggota dewan yang melakukan aksi titip-menitip itu. Jika dari luar anggota dewan, untuk PNS dikenakan PP No 53/2010, untuk luar PNS bisa dibawa ke ranah pidana. Di samping itu, Yuliarso menjamin akan ada pakta integritas dari anggota dewan. “Kebijakan ada di kepsek. Kalau ada titipan, mereka kena sanksi,” bebernya. Yuliarso meminta disdik untuk rapat bersama seluruh anggota dewan terkait isi Perwali PPDB 2013 dan kebijakan teknis lainnya. Meskipun ada apresiasi untuk siswa berprestasi, tetap tidak boleh melebihi 40 siswa untuk setiap rombel. Anggota DPRD, Yusuf Erman SE mengimbau agar masyarakat tidak berpikir SMAN 1 dan SMAN 9 berbeda. Sebab, akhir dari pendidikan adalah ujian negara. Selain itu, sekolah swasta diimbau untuk meningkatkan kualitas, sarana dan prasarana. Agar tidak lagi dianggap sebagai sekolah buangan. Selama ini, pola pikir masyarakat harus diubah agar sekolah di swasta dengan biaya murah dan bagus, lebih baik dari sekolah di negeri. Karena itu, sahut Andi Riyanto Lie, pemerintah bertugas memperbaiki sarana dan prasarana di seluruh sekolah-sekolah. Selain itu, mutasi guru yang berkualitas harus dibagi rata. Jangan sampai guru berkualitas menumpuk di satu sekolah saja. Jika sudah demikian, masyarakat tidak akan ragu memilih SMAN 9 untuk dijadikan tempat menimba ilmu. “Pembedanya hanya lokasi. Kualitas tetap sama,” harapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: