Kasus Penembakan Kucing, Polisi Upayakan Mediasi

Kasus Penembakan Kucing, Polisi Upayakan Mediasi

CIREBON - Polisi masih upayakan mediasi kasus penembakan kucing hingga buta di Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Pasalnya, antara korban dan pelaku masih bertetangga.

Kapolsek Ciwaringin AKP Iwan Gunawan menyampaikan, sudah menerima aduan dari pemilik kucing yang bernama Ulfiyah (45). Namun, aduan tersebut belum dinaikkan ke laporan karena sedang berusaha diupayakan mediasi melalui pihak desa setempat.

“Kita serahkan ke babinkamtibmas dan pihak desa setempat untuk melakukan mediasi antara kedua pihak. Sebelumnya memang pernah dimediasikan di balai desa. Namun, tidak ada titik temu. Sekarang mencoba dipertemukan kembali oleh pihak desa dan babinkamtibmas. Semoga saja, bisa menemukan solusi. Tapi bila tidak ada titik temu juga, kita dari polsek yang mempertemukan mereka untuk mediasi,” paparnya.

Disebutkan, kasus tersebut bisa saja naik ke laporan dan menjerat pelaku bilamana korban enggan memaafkan dan tidak ada titik temu dalam mediasi. “Bisa saja naik ke pelaporan kalau tidak ada titik temu, dan korban ngotot ingin maju,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ulfiyah (45) yang didukung oleh Komunitas Pencinta Kucing Cirebon (KPKC) mendatangi Mapolsek Ciwaringin. Melaporkan pelaku yang menembak kucing jenis dosmestik dengan senapan angin.

Di kantor polisi, Ulfiyah yang didampingi oleh KPKC, menceritakan kejadian itu. Berawal saat dirinya mencari kucing miliknya. Saat pulang, tiba-tiba kucing tersebut berdarah di bagian matanya. Setelah dilakukan penelusuran, beberapa orang menyebutkan kucing tersebut telah ditembak.

“Kejadian Minggu (16/2) sekitar pukul 11.00. Setelah tahu kucingnya ditembak, Ulfiyah memosting ke media sosial di grup Komunitas Pencinta Kucing Cirebon. Memang sudah biasanya, kalau ada kekerasan kucing dimasukkan ke grup. Kita menanggapi, dengan cara memberikan pengobatan terhadap kucing, diperiksakan ke dokter hewan di Klayan. Kata dokter kemungkinan tertembak,” papar Humas KPKC, Ais Ahmad kepada Radar Cirebon.

Setelah memberikan pengobatan terhadap kucing dengan operasi di bagian mata yang terluka, KPKC mendatangi rumah Ulfiyah. Di situ, perwakilan KPKC memberikan pemahaman, kalau pelaku bisa terjerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Undang-undang Peternakan Nomor 18 Tahun 2009 Bab VI, Bagian Ke-2 Pasal 66 tentang Kesejahteraan Hewan.

Ulfiyah awalnya tidak berniat melaporkan tersangka ke polisi. Namun, ketika belanja di salah satu warung dekat rumahnya, Ulfiyah bertemu dengan tersangka. Dia pun mengonfirmasikan kejadian tersebut. Tersangka pun mengakuinya, namun tidak merasa bersalah.

“Saat ketemu di warung dengan korban, pelaku mengakui menembak kucing milik Ulfiyah, alasanya karena sering makan ayam. Padahal, jarak rumah korban dan pelaku cukup jauh. Dia seakan tidak salah dan tidak keberatan dilaporkan. Oleh karena itu, alasan Ibu Ulfiyah lapor ke polisi salah satu karena tidak ada penyesalan dari tersangka,” kata Ais Ahmad.

Senin siang (17/2), Ulfiyah didampingi KPKC melaporkannya ke Polsek Ciwaringin, dengan harapan tidak ada lagi kasus serupa. “Kita mengawal, agar kasus ini berjalan lanjut sampai tuntas. Kita harap masyarakat kalau tidak suka Kucing ya jangan menyakiti,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: