Perusakan BCB, Pemerintah Lalai Urus

Perusakan BCB, Pemerintah Lalai Urus

CIREBON - Perusakan benda cagar budaya (BCB) tidak lepas dari kelalaian pemerintah. Perlindungan terhadap aset budaya dan sejarah begitu minim. Terlihat dari UU 11/2010 yang ketentuannya banyak tidak diikuti pemilik otoritas.

Dalam hal pencatatan, Kota Cirebon berkutat pada Surat Keputusan (SK) Walikota tahun 2001. Padahal pada Bab VI mengenai register nasional cagar budaya pada pasal 28 disebutkan bahwa upaya pendaftaran dilakukan pemerintah kabupaten/kota juga bekerja sama dengan masyarakat.

Kemudian pada pasal 29 ayat 3 disebutkan, pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran cagar budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Berikutnya pada pasal 39, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang cagar budaya, dengan tetap memerhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan yang tidak kalah penting adalah penetapan cagar budaya. Pada pasal 45 disebutkan bahwa penetapan dapat dilakukan pemerintah tingkat kabupaten/kota dengan keputusan bupati/walikota.

Kondisi faktualnya, di Kota Cirebon terdapat 73 situs cagar budaya yang didasarkan pada SK Walikota Cirebon tahun 2001. Tapi, surat keputusan itu bukan produk DKOKP melainkan dari Dinas Permukiman Sarana Prasana Wilayah (Kimpraswil) atau sekarang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR).

Sementara DKOKP, saat ini sedang mengusulkan 27 situs, tetapi hanya 12 yang kondisinya terawat. Sedangkan 15 situs lainnya, kondisinya tidak terawat dan atau kurang terawat.

Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya DKOKP Kota Cirebon, Wiyono SSAN menuturkan, objek yang bakal diajukan sebagai cagar budaya meliputi gedung bangunan, makam, hingga kendararaan. Di antaranya Pabrik Tenun Parujakan, Makam Kramat Suradinaya, eks Rumah Tinggal Moh Datuk Mahmud Pasha, hingga Kereta Singa Barong dan Kereta Paksi Naga Liman.

“Intinya inventarisasi cagar budaya yang ada di Kota Cirebon. Karena SK walikota yang sudah ada itu sudah lama. Dibuat tahun 2001 dan itu produknya bukan dari kita. Tapi dari PU,” ujar Wiyono, kepada Radar Cirebon, belum lama ini.

Dia berharap, beberapa situs yang diusulkan bisa segera ditetapkan lewat SK walikota. Supaya baik dari pemerintah maupun masyarakat ada kepedulian untuk ikut menjaga cagar budaya. Berdasarkan pengamatan, beberapa situs itu kondisinya kurang terawat, karena kebanyakan milik perorangan yang sudah tidak ditempati lagi. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: