Angkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Warga Kabupaten Cirebon Diamankan Polres Majalengka

Angkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Warga Kabupaten Cirebon Diamankan Polres Majalengka

MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka mengamankan pelaku diduga hasil illegal logging di Jalan Raya Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Adalah KR (43). Pria asal Kabupaten Cirebon ini diamankan polisi karena diketahui mengangkut kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) pada Kamis (13/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kayu ini bermula dari laporan petugas Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka yang sempat mencurigai adanya kendaraan truk yang mengangkut kayu dari kawasan hutan Blok Curug Gentong Perak 25 G RPH Kepuh BPKH Ciwaringin KPH Majalengka.

\"Mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang berlokasi di Jl Raya Leuwimunding - Sumberjaya, Desa Parung Jaya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sempat mengelak saat diberhentikan anggota, kemudian terjadi kejar-kejaran. Setelah behasil dihentikan. KR beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polres Majalengka,\" ungkapnya.

Dikatakan Bimo, barang bukti yang disita sebanyak 50 batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran dan 1 unit truk bernopol E 8926 KD.

\"Pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,\" katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: