4.420 Peserta CPNS Jalani Ujian SKD

4.420 Peserta CPNS Jalani Ujian SKD

KUNINGAN – Sebanyak 4.420 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kuningan menjalani Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kampus II Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Rabu (26/2). Ribuan peserta tes CPNS ini harus ekstra kerja keras agar lolos seleksi dengan jumlah formasi yang dibutuhkan hanya 184 orang. Terang saja dengan jumlah peserta tes mencapai ribuan, maka persaingan juga semakin ketat.

Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Nurahim MSi mengatakan, berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/1126/S.SM.01.00/2019 tanggal 7 November 2019 perihal persetujuan revisi penetapan formasi CPNS Kabupaten Kuningan tahun 2019, kebutuhan atau formasi yang diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan menjadi 184 formasi. Setelah melalui proses pemeriksaan verifikasi berkas lamaran secara online dan pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah, peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Ujian SKD berjumlah 4.420 orang.

“Berdasarkan pengumuman bupati sebelumnya bahwa peserta seleksi yang lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti Ujian SKD sejumlah 4.423 dan menjadi 4.420 orang. Sebab tiga orang tenaga kesehatan dengan kategori P1/TL memilih untuk tidak mengikuti Ujian SKD, dan akan diperhitungkan nilai SKD hasil seleksi CPNS tahun 2018,” jelasnya.

Dia menyebutkan, pelaksanaan Ujian SKD ini berlangsung selama tiga hari di Kampus II UMC. Ujian SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, yaitu metode seleksi dengan alat bantu komputer untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan pada seleksi CPNS dalam mewujudkan profesionalisme PNS.

Sistem CAT ini digunakan sejak tahun 2013 untuk SKD dan SKB, dimana pengguna harus log in menggunakan pin register dan pin sesi yang memiliki prinsip cepat, akuntabel, dan transparan serta hasilnya dapat dilihat secara real time. “Sehingga dengan sistem CAT ini, penyelenggaraan Ujian SKD Pengadaan CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan formasi tahun 2019 akan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN,” jelas mantan Staf Ahli Bupati tersebut.

Dijelaskan Nurahim, pengumuman hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi, dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud huruf a ditentukan pesertanya paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

“Apabila peserta seleksi memperoleh nilai total SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga jenis tes SKD dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau, pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi tes CPNS. Sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS.

“Kami mengimbau agar peserta tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi, dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Kelulusan peserta merupakan hasil peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan atau pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan dari kelulusannya,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: