Tempat Kosmetik yang Digerebek BPOM di Kedawung Cirebon Izinnya Distributor

Tempat Kosmetik yang Digerebek BPOM di Kedawung Cirebon Izinnya Distributor

Operasi senyap tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat tak diketahui banyak orang. Bahkan Pemdes Sutawinangun, sebagai lokasi rumah mewah yang digerebek itu, juga tak mengetahui kedatangan BPOM.

CECEP NACEPI, Cirebon

RUMAH mewah itu ada di Jl Walet, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung. Tapi, proses penggerebekan dan penyitaan kosmetik sejak Senin malam (24/2) hingga Selasa dini hari (25/2) itu tak diketahui oleh Pemdes Sutawinangun.

Kaur Kesra Desa Sutawinangun, Kuswantoro, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya penggerebkan yang dilakukan oleh BPOM terhadap gudang kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar itu. Pihaknya mengetahui informasi tersebut dari media yang memberitakan proses penggerebekan.

“Kita tidak tahu. Kita dengar hanya dari media. Tidak ada tembusan dari muspika, RT, atapun RW. Sampai seramai itu, kami belum tahu. Sama sekali tidak ada tembusan terkait penggerebekan. BPOM harusnya ngasih tahu kita terlebih dahulu saat menggerebek,” kata Kuswantoro saat ditemui Radar di kantor Balai Desa Sutawinangun kemarin.

Disinggung soal perzinan, Kuswantoro tidak menutupinya. Ia mengatakan pihak pengusaha kosmetik sudah izin ke RT, RW, dan aparat Desa. Izinnya bukan produksi, tapi mendirikan usaha distributor kosmetik.

“Kalau rumah yang digerebek milik Pak Yudi yang dikontrakkan ke Pak Fredi. Melalui Pak Erik Tobing, sudah izin ke kami Agustus 2019 bikin rumah. Bukan produksi, tapi hanya distributor kosmetik,” tuturnya.

Menurutnya, selama 6 bulan atau sejak dikontrak pada Agustus lalu, rumah yang digerebek itu tidak ada aktivitas terkait distributor kosmetik. Adanya barang kosmetik diketahui baru berjalan sekitar satu bulan.

“Sebenarnya baru 1 bulanan ada aktivitas. Sebelumnya tidak ada aktivitas karena rumah itu sedang direnovasi,” jelas Kuswantoro.

Sementara itu, Pemkab Cirebon melalui Disperdagin masih menunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut terkait kasus kosmetik yang berhasil dibongkar BPOM dan Polda Jabar. Baik di Kedawung maupun di Ciledug. Hal tersebut disampaikan kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon Deni Agustin.

Menurutnya, penggerebekan sekaligus penyitaan itu luput dari pantuan disperdagin. Pasalnya, BPOM dan Polda Jabar tidak memberi tahu ataupun berkoordinasi dengan Disperdagin.

“Saya belum tahu. Saya justru belum dapat informasi utuhnya. Kalau kabar juga tahunya dari media. Kita tidak dilibatkan dalam kegiatan (penggerebekan, red) itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, kemarin.

Terkait fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, ia mengatakan itu menjadi urusan dan kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bukan kecolongan ya, pengawasannya tidak ada di kita,” jelasnya.

Tidak dilibatkannya dalam kegiatan tersebut, menurut Deni, membuat disperdagin tidak mengetahui jenis kosmetik apa saja yang diamankan dan sudah sejauh mana peredarannya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: