Atur Lalu Lintas, Polres Ciko Terapkan Pola 68

Atur Lalu Lintas, Polres Ciko Terapkan Pola 68

CIREBON-Polres Cirebon Kota (Ciko) menerapkan pola 68 dalam mengatur arus lalu lintas di wilayah hukumnya. Kapolres Ciko AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatija menjelaskan pola 68 masuknya adalah pengaturan arus lalu lintas dimulai dari pagi pukul 06.00 sampai 08.00 dan sore pukul 16.00 sampai 18.00.

“Pengaturan arus lalu lintas dengan pola 68 ini dilaksanakan rutin setiap hari Senin-Kamis. Hal ini, sesuai dengan apa yang diperintahkan Kapolres Ciko AKBP Syamsul Huda  kepada seluruh kapolsek jajaran,” paparnya kepada Radar, kemarin.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan agar terciptanya tertib dan lancar lalu lintas serta mengantisipasi terjadinya lakalantas di kalangan pelajar.

“Dengan kehadiran polisi yang selalu berada di jalan, baik di pagi hari dan sore saat arus lalu lintas padat, juga membuat masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ngatija juga menjelaskan, anggota polisi yang melaksanakan gatur pola 68 tersebar ke beberapa tempat, terutama di wilayah hukum Polsek Selatan Timur (Seltim).

“Tadi pagi, di wilayah hukum Polsek Selatan Timur (Seltim) gatur dilaksanakan di depan  SMP Negri 12 Penggung, Pasar Harjamukti Penggung, Pertigaan Cibelok Harjamukti, Pertigaan Lamer Mataram Sakti, Sekolah Assunah Kalitanjung, Argasunya, SMA 9 Kebon Pelok, SMPN 7 dan SMAN 3 Perumnas,  Pasar Perumnas, Lamer Terminal Harjamukti, SMPN 8 Harjamukti, Lampu Merah Bypass, SMPN 6 Perumnas, Perempatan Sucimanah, dan SDN Pulasaren,” ungkapnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: