Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing

JAKARTA - Pabrik pembuatan masker ilegal di Jalan Raya Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, digerebek tim Polda Metro Jaya, Jumat (28/2). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 600 dus yang berisi 30.000 masker.

Pabrik yang digerebek tersebut bernama PT Unotech Mega Persada. Saat penggerebekan, pegawai pabrik sedang memproduksi masker.

Diduga izin produksi pabrik tersebut ilegal. Selain itu, hasil produksi masker ditimbun untuk menaikkan harga karena wabah virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, lokasi itu punya izin, tetapi untuk menyimpan alat-alat kesehatan bukan untuk memproduksi masker.

“Kami telah lama memantau tempat itu lantaran tidak ada izin produksi,” ujar Yusri kepada wartawan, dikutip dari jpnn.com.

Pabrik itu menurut Yusri merupakan tempat membuat sekaligus masker ilegal itu ditimbun. Masker yang diproduksi tidak memenuhi standar.

\"Jadi, dari pemantauan, kami lakukan penggerebekan dan geledah bahkan di sini bukan menimbun, tapi mendistribusi secara ilegal tanpa ada izin,\" katanya.

Sepuluh orang diamankan dari pabrik tersebut, mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.

Yusri menambahkan, sepuluh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Masih ada satu pelaku yang buron.

Satu pelaku itu merupakan pemilik dari gudang. Dia menegaskan pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia.

\"Semuanya dikenakan UU Kesehatan, UU Perdagangan. Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda Rp 50 miliar,” ujar Yusri. (cuy/jpnn/hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: