BPOM Sita Kosmetik yang Sudah Dikemas dan Siap Distribusi

BPOM Sita Kosmetik yang Sudah Dikemas dan Siap Distribusi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat dan Polda Jabar kembali mendatangi pabrik kosmetik di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jumat (28/2). Kali ini berhasil. Tak gagal lagi seperti sebelumnya. Ada mesin yang disita. Kosmetik yang sudah diproduksi dan telah dikemas juga turut diangkut.

DENY HAMDANI, Cirebon

PABRIK kosmetik itu sudah dua bulan beroperasi. Data itu disampaikan Staf Bidang Penindakan BPOM Jawa Barat Edward Siahaan. Saat pemeriksaan di dalam pabrik itu, pihaknya menemukan adanya kegiatan repack produk. “Kita juga temukan kemasan botol yang telah distiker yang belum diisi, juga temukan produk kosmetik yang sudah di-repack dan siap untuk didistribusikan keluar,” ujarnya.

Edward mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyitaan kosmetik dari sebuah rumah mewah di Jl Walet, Desa Sutawinangun, Kedawun. “Kalau disebut terbesar, mungkin tidak juga. Tapi kalau diambil kesimpulan, ini ada kaitannya dengan yang di Kedawung. Karena bahan atau kemasan kosong yang telah diberi label itu dibawa dari sana dan nanti diisi di Ciledug,” tuturnya saat ditemui Radar Cirebon di lokasi penggeledahan.

Ia juga mengakui pabrik kosmetik itu telah beroperasi sekitar dua bulan. Sedangkan terkait dengan pemasaran produk, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Kalau pasar, kita belum menemukan adanya atau dokumen yang menyangkut penyaluran ke mana saja. Mungkin pada pemeriksaan selanjutnya akan kita gali terkait pemasarannya,” ucapnya.

Begitu juga saat ditanya apakah zat yang terkandung dalam kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya, lagi-lagi Edward mengatakan masih perlu melakukan pendalaman melalui pengujian di laboratorium. “Kita ketahui kalau kosmetik itu ada beberapa bahan yang memang dilarang untuk digunakan. Tetapi untuk saat ini kita tidak bisa menyimpulkan. Masih perlu diuji di lab,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Radar, BPOM dan polisi mulai melakukan penggeledahan pukul 10.00 WIB. Dalam bangunan tersebut terdapat berbagai ruangan. Dim ana salah satu ruangan terdapat alat produksi kosmetik. BPOM sendiri menyebut pabrik ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Seperti diketahui,BPOM semula menggerebek sebuah rumah mewah di Jl Walet, Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin malam (24/2) sekitar pukul 23.30 WIB.Sedikitnya ada 30 item dari berbagai jenis kosmetik, dokumen, surat jalan, dan sebagainya disita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ada sekitar 1.000 dus yang diangkut dari lokasi rumah mewah itu. Petugas menggunakan satu truk Colt Diesel dan mobil pikap, membawa barang-barang itu ke  kantor BPOM Jawa Barat di Bandung. “Kita tindak karena melanggar Pasal 197 dan Pasal 196. Diduga kosmetik yang ada di tempat ini tidak memiliki izin,” ujar Edward Siahaan.

Ketika itu, Dery bagian marketing dari perusahaan yang didatangi BPOM mengaku pihaknya masih melakukan proses perizinan. Dia mengatakan beberapa barang yang izinnya belum lengkap diamankan oleh BPOM. “Perizinan sedang proses. Ada yang kurang lengkap. BPOM memang mengamankan barang yang tidak ada izinnya. Intinya, sedang kita prosesl,” ujar Dery. (*/cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: