KPK Periksa Ketua KPU Sebagai Saksi

KPK Periksa Ketua KPU Sebagai Saksi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebagai saksi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan.

Arief mengaku hanya melakukan konfirmasi ulang perihal keterangan yang disampaikannya kepada penyidik pada pemeriksaan 28 Januari 2020 lalu. Sedikitnya, kata dia, terdapat 10 macam keterangan yang ia konfirmasi ulang hari ini soal hubungannya dengan Wahyu dan tersangka buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

\"Ini kan melanjutkan apa yang sudah pernah diberikan keterangan tanggal 28 (januari) kemarin, sama persis dengan keterangan yang saya sampaikan lalu,\" ujar Arief usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/2).

Arief menyatakan tak mengenal Harun Masiku. Namun, ia mengaku pernah sekali bertemu dengan Harun di kantornya saat Harun menyampaikan surat judicial review (JR) terkait penetapan PAW DPR.

Kala itu, kata Arief, ia menyampaikan kepada Harun bahwa surat tersebut tak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat pertemuan terjadi, diakuinya, ia hanya sendiri tanpa didampingi Wahyu Setiawan.

\"Ditanyanya hubungan saya dengan Harun Masiku. Ya saya jelaskan, saya enggak kenal. Tapi dia pernah datang ke kantor, sampaikan surat judicial review. Saya sampaikan gak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UU,\" jelasnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa Arief guna melengkapi berkas penyidikan keempat tersangka perkara ini. Masing-masing mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful Bahri.

Pada pemeriksaan kali ini, jelasnya, penyidik kembali mendalami dugaan pertemuan yang dikakukan antara Arief dan Harun Masiku kala proses PAW Caleg DPR terpilih dari PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas berlangsung.

\"Kemudian prosesnya seperti apa, seputar hal-hal teknis PAW yang diajukan DPP PDIP pada saat itu,\" ungkap Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Caleg PDIP Harun Masiku, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, dan dua tersangka lain yakni pihak swasta Saeful serta mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: