Ojol Protes Ucapan Nurhayati

Ojol Protes Ucapan Nurhayati

JAKARTA – Pernyataan kontroversial yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa memantik reaksi. Kemarin (28/2), ratusan pengemudi ojek online menyambangi Gedung DPR RI. Mereka mengatakan jika komentar Nurhayati tak sejala dengan realita di lapangan.

Koordinator aksi Lutfi Pramudya Iskandar Yohon mengatakan, pernyataan Nurhayati adalah salah satu alasan mereka melakukan ujuk rasa. \"Ini sebagai reaksi dari statemen wakil ketua Komisi V DPR RI Ibu Nurhayati, yang mengatakan mengenai penolakan angkutan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum. Tetapi dalam hal ini teman-teman dari driver ojol memahami bahwa di negara mana pun tidak ada namanya roda dua jadi transportasi umum,\" jelas Lutfi.

Menurut Lutfi, demonstrasi itu juga mengkritisi wacana tersebut. Lutfi melihat alasan motor agar tak jadi kendaraan umum, hanya untuk kurir barang adalah hal yang tidak relevan. \"Kita mau masuk jadi driver itu melalui uji keselamatan yang namanya safety riding. Jadi semua driver itu melalui tahap safety riding sebelum diterima dari driver ojol,\" tegas Lutfi.

Jika alasan utamanya roda dua keselamatan, lanjutnya, dirasa sebelum ada ojol tingkat kecelakaan lalu lintas juga tinggi. “Kenapa nggak perusahaan motor yang dilarang atau ditutup kalau alasannya roda dua ditolak karena keselamatan,\" sambungnya.

Dikatakan, apabila alasan keselamatan, dalam momen lebaran banyak masyarakat mudik menggunakan sepeda motor. Dia menegaskan, wacana penolakan legalitas jadi transportasi umum tersebut melukai perasaan jutaan driver ojol.

Diketahui, puluhan driver ojek online ojek online demo di Gedung DPR RI. Massa demo mulai berdatangan dan memarkirkan kendaraan. Di depan Gedung DPR mereka menyuarakan aspirasinya. Ada juga sejumlah petugas keamanan yang ikut berjaga mengamankan aksi.

Nurhayati diketahui mengatakan mayoritas anggota Komisi V menolak motor sebagai angkutan umum dengan alasan keselamatan. Nurhayati sebelumnya mewacanakan untuk mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan untuk menjadi salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya. Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

“Itu mungkin yang harus diatur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” kata Nurhayati.

Namun demikian, Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Dia menandaskan tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Untuk itu, Nurhayati mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodir kendaraan roda dua bagi masyarakat.

“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah. Karena kendaraan umumnya sudah baik. Seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” imbuhnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: