Diputus Kontrak Pemerintah Desa, Pedagang Pasar Ciputat Resah

Diputus Kontrak Pemerintah Desa, Pedagang Pasar Ciputat Resah

KUNINGAN - Situasi Pasar Ciputat, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang bergolak. Masyarakat pedagang resah, menyusul telah terbitnya kebijakan pemerintahan desa untuk memutus kontrak pedagang baik pedagang kaki lima, los maupun kios.

“Pemdes menyebut kontrak kita sudah habis per 31 Agustus 2019, padahal kontrak kita mayoritas sampai thun 2026,” ujar Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ciputat H Udin Jahudin, sambil menunjukkan bukti-bukti surat kontrak, saat mengadakan pertemuan pengurus paguyuban di Pondok Sate Ciputat, Minggu (1/3).

Meski Pemdes Ciputat memiliki bukti kontrak hingga 2019, surat kontrak tersebut sudah lawas atau tidak berlaku karena sudah diperbaharui atas kebijakan Bupati Kuningan pasca Pasar Ciputat mengalami bencana kebakaran belasan tahun lalu. Di mana ada kebijakan perpanjangan, semula 25 tahun menjadi 30 tahun.

“Bukti surat kontraknya sendiri sampai 2026, hampir semua pedagang punya. Yang tanda tangan juga kepala desa sendiri,” timpal Sekretaris Paguyuban H Wahyudin Hilmansyah.

Menurut Wahyudin, kebijakan pemdes tersebut telah membuat resah sekaligus sangat merugikan pedagang Pasar Ciputat. Terlebih dari kebijakan tersebut, seluruh kios, los dan kaki lima diharuskan terlebih dahulu mengontrak sementara selama 16 bulan terhitung September hingga Desember 2019 dan Januari hingga Desember 2020.

Nilai kontrak bervariatif. Pedagang kaki lima harus membayar Rp100 ribu/bulan, los Rp150 ribu/bulan dan kios Rp300 ribu/bulan. “Ada beberapa pedagang sudah bayar, tapi kebanyakan belum bayar. Bagaimana mau membayar, kontrak kita kan jelas-jelas sampai 2026. Bukti kontraknya semua kita punya. Lalu buat apa pungutan itu?” tanya dia heran.

Diakui, pedagang Pasar Ciputat di setiap blok sudah bersatu dalam paguyuban. Sekarang mereka menyerahkan sepenuhnya persoalan ke paguyuban untuk menyelesaikan. Penyerahan kewenangan dilakukan melalui surat kuasa dari masing-masing pedagang ke paguyuban.   

Paguyuban juga mengakui sudah ada pertemuan dengan kepala desa, tetapi pihak desa keukeuh dengan kontrak versi mereka. Pertemuan pun tidak menghasilkan titik temu.

“Pertemuan Rabu kemarin. Hasilnya masih deadlock. Kepala desa masih ngotot dengan kontrak versi dia. Kita juga punya bukti-bukti kontrak sampai 2026,” katanya.

Koordinator Lapangan Blok Pasar Ciputat Solihin mengaku sering kali mendapatkan intimidasi dari petugas-petugas utusan kepala desa di pasar yang memungut dana kontrak sementara selama 16 bulan ke depan. “Ada ancaman dari petugas kepala desa kalau tidak mau membayar kontrak sampai Maret 2020 harus angkat kaki dari pasar, banyak yang mau minat katanya. Sering ditakut-takuti begitu pak,” keluh dia.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: