Dana Desa Jangan Habis untuk Infrastruktur

Dana Desa Jangan Habis untuk Infrastruktur

BOGOR - Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa (DD) sebesar Rp5,9 triliun untuk 5.312 desa di Jawa Barat (Jabar) pada 2020. Untuk memastikan penyaluran dana desa efektif dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan, pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menggelar Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jabar di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Senin (2/3).

Dalam raker tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, memaparkan sejumlah program inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Mulai dari Desa Digital, One Village One Company (OVOC), sampai Patriot Desa.

“Dalam 12 (bulan), di Jabar sudah tidak ada lagi desa tertinggal. Menurut data BPS terakhir, angka kemiskinan kita turun tercepat di republik ini,” kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Dia menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, agar faktor kepadatan penduduk menjadi pertimbangan anggaran dana desa.

“Aspirasi dari kami karena (jumlah) desa kita kecil, sementara wilayah luas. Sehingga anggaran itu habisnya untuk infrastruktur. Di provinsi lain anggaran desa sudah untuk pemberdayaan ekonomi, sosial dan sebagainya,” ucapnya.

“Meskipun dengan dana terbatas tadi, indeks kesuksesan pembangunan, IPM, daya beli, semua naik dengan pesat,” imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, yang hadir dalam raker tersebut mengatakan, pertemuan tersebut merupakan rangkaian terakhir dari yang telah digelar di 33 provinsi lain.

“Presiden (Joko Widodo) menyampaikan konsep membangun Indonesia dari pinggiran dan pedesaan, agar terjadi pemerataan pembangunan,” kata Tito. Dia menyatakan, pada 2020, dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa. Hal itu dilakukan agar perangkat desa memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dana desa.

“Skema baru transfer dana desa yang dulu parkir di pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi, sekarang langsung ditransfer ke rekening desa,” ucapnya. “Prinsipnya, supaya bisa memotong birokrasi, sehingga dana desa bisa cepat sampai ke desa,” tambahnya.

Sedangkan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menekankan, prioritas penggunaan dana desa harus dilakukan pada kegiatan peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Infrastruktur boleh, tapi infrastruktur yang bersentuhan langsung untuk peningkatan ekonomi dan SDM,” ungkap Halim.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI yang menekankan tiga hal terkait pemanfaatan dana desa. Pertama, Presiden meminta pemanfaatan dana desa harus dimulai pada awal tahun dan diutamakan untuk program dan kegiatan dengan pola padat karya, sehingga dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di desa.

Kedua, penggunaan dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor ekonomi produktif. Mulai dari pengolahan setelah panen, industri kecil di desa, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi desa.

Terakhir, penggunaan dana desa manajemennya harus diperbaiki sekaligus diberi pendampingan lapangan. Sehingga, tata kelola dana desa semakin baik, semakin akuntabel, dan transparan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa juga sangat diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: