Surat Walikota ”Buka” Kunci BRT

Surat Walikota ”Buka” Kunci BRT

CIREBON - Surat walikota terkait penugasan Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) untuk menjadi pengelola bus rapid transit (BRT), merupakan pembuka jalan operasional armada transportasi masal tersebut.

Kendati demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda yang mengarah pada beroperasinya BRT dalam waktu dekat. Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan, Sumantho menegaskan, surat walikota adalah kunci bagi BRT untuk beroperasi.

Oleh karenanya PDP diharapkan bisa segera menindaklanjuti bergerak cepat menyusun rencana operasional. Meski pada beberapa aspek teknis juga ada di Dinas Perhubungan (Dishub).

Pemerhati lalu lintas perkotaan, Ade Danu mengungkapkan, setiap daerah memiliki konsep masing-masing dalam mengelola BRT. Beberapa daerah yang sudah memiliki fasilitas BRT pengelolaannya diserahkan ke dinas perhubungan setempat, dan dalam perkembangannya membentuk konsorsium.

Kendati demikian, untuk Kota Cirebon semestinya tidak ada masalah siapapun pengelolanya. Yang terpenting tulus dan profesional. Kemudian memiliki kapabilitas dalam mengatur sistem transportasi daerah.

“Perlu diingat tujuan BRT adalah penyediaan alat transportasi masyarakat umum yang murah, nyaman, dan aman. Jadi masyarakat diajak menggunakan transportasi umum,” katanya.

Dengan tujuan itu, kata Ade, pengelola mempunyai peran utama untuk keberhasilan layanan jasa transportasi umum daerah. Selanjutnya, pengelola didukung oleh operator yang berpengalaman. “Pilih jangan yang ecek-ecek, tapi punya kualitas dan pengalaman,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH kembali memasang target agar BRT segera beroperasi, setidaknya akhir bulan ini. Terkait status aset 10 unit BRT tersebut, tidak perlu menjadi ganjalan karena pengalihannya bisa dilakukan di lain waktu. “Intinya beroperasi dulu, nanti hal teknis lain-lainnya disusun berikutnya. Yang penting jangan nganggur,” katanya.

Pemkot Cirebon, kata Azis, telah menyerahkan pengelolaan BRT tersebut kepada PDP. Sehingga kemungkinan status asetnya akan menjadi bagian dari penyertaan modal pemkot bagi PDP. Walaupun sumbernya dari pemerintah pusat dalam hal ini, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, tapi 10 bus tersebut telah dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, nantinya pemerintah daerah bisa menyerahkan aset itu ke PDP untuk dikelola. Bahkan, bila proses pelimpahan aset tersebut memerlukan sebuah payung hukum berupa peraturan daerah, pihaknya pun memungkinkan untuk membuat perda tersebut.

Sekretaris DPC Organda Cirebon, Karsono SH MH mengaku, pihaknya segera diajak rapat membahas masalah teknis BRT ini bersama PDP. Diharapkan dari agenda ini, tahap pengoperasian BRT bisa melangkah lebih cepat. “Sudah klir, tanggal 4 kita diajak rapat teknis sama PDP. Kita juga siap bantu nyari investor baru. Sesuai keinginan Walikota, mudah-mudahan akhir bulan siap beroperasi,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: