Ekspektasi untuk PNS yang Baru Saja Terima SK

Ekspektasi untuk PNS yang Baru Saja Terima SK

CIREBON – Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH melantik ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, naik status menjadi PNS, serta akan mendapatkan gaji dan penghasilan utuh, Senin (2/3). Naiknya status pegawai tersebut berimbas pada meningkatnya kebutuhan belanja pegawai pada APBD Kota Cirebon.

Peningkatkan status CPNS menjadi PNS ini otomatis akan membuat belanja pegawai pada APBD Kota Cirebon ikut naik, sebab CPNS yang sebelumnya hanya diberikan gaji 80 persen, menjadi berhak menerima gaji dan tambahan penghasilan lainnya senilai utuh 100 persen.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Nashrudin Azis memastikan kebutuhan kenaikan belanja pegawai tersebut ter-cover pada APBD Kota Cirebon 2020. Karena dalam penyusunan RAPBD di tahu yang lalu, kemungkinan-kemungkinan tersebut telah diperhitungkan oleh TAPD dan telah menyepakati bersama dengan Banggar DPRD.

“Dengan bertambahnya belanja pegawai ini, kami berharap kinerja pegawai juga ikut meningkat. Sehingga bisa meningkatkan PAD yang bisa kita alokasikan kepada belanja langsung yang sifatnya bebas di APBD Kota Cirebon tahun depan,” imbuhnya.

Azis menjelaskan, dengan dilantiknya 263 CPNS menjadi PNS ini, kekosongan pegawai yang selama ini ada di sejumlah SKPD karena ditinggal pegawai sebelumnya yang memasuki usia pensiun, kembali terisi. Walaupun bila dibandingkan dengan kebutuhan pegawai memang masih kekurangan.

“Harapan kami adanya penambahan pegawai ini dapat meningkatkan hasil kinerja aparatur. Kami meminta kepada seluruh ASN untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik mungkin,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi MM menjelaskan, CPNS yang baru dilantik adalah hasil rekurtmen seleksi tahun 2018. Mereka sudah sekitar satu tahun mendapatkan status sebagai CPNS dan bekerja pada berbagai instansi SKPD di Pemkot Cirebon.

“Sebetulnya ada 264 orang yang diterima sebagai CPNS formasi pengadaan 2018, namun satu orang dokter spesialis belum bisa ditingkatkan statusnya menjadi PNS, karena yang bersangkutan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar,” katanya.

Dia menyebutkan, komposisi CPNS yang dinaikkan status menjadi PNS ini terdiri dari tenaga kesehatan 77 orang, tenaga pendidikan 141 orang, dan tenaga teknis lainnya 45 orang. Dengan jenis golongan dan kepangkatan, golongan II 29 orang, dan golongan II 234 orang. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: