Wajib Pajak Sambut Triple Untung

Wajib Pajak Sambut Triple Untung

Menurutnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Sedangkan, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Syarat dan ketentuan dalam program ini, lanjutnya, berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor badan, pemerintah, Pemprov Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa. “Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin,” tuturnya.

Deni berharap, melalui program Triple Untung terjadi peningkatan tertib adminstrasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. “Menekan jumlah KTMDU, meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas,” terangnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: