Kisruh Pasar Ciputat, DPRD Pasang Badan

Kisruh Pasar Ciputat, DPRD Pasang Badan

KUNINGAN - Belum ada titik temu terkait kisruh pedagang Pasar Ciputat, membuat Anggota DPRD Dapil III meliputi Ciawigebang, Cidahu, Lebakwangi dan Maleber, H Purnama angkat bicara. Bersama Anggota Fraksi PAN yang juga asal Dapil III H Uba Subari, mereka mengklaim sudah mengagenda pertemuan seluruh pihak terkait, bersama Bupati Kuningan H Acep Purnama di Pendopo Setda.

“Sudah kita agendakan Rabu besok (4/3). Pertemuan di kantor bupati,” aku Politisi PDIP itu kepada Radar Kuningan, Senin (2/3)

Ia mengaku mengikuti pertemuan Paguyuban Pedagang Pasar Ciputat beberapa waktu lalu. Ia jadi paham dari pertemuan itu. Yang jadi persoalan, Pasar Ciputat dulu pernah kebakaran. Titimangsa kontrak ketika awal sebelum kebakaran, memang sampai 2019. Tapi akibat terjadi kebakaran, akhirnya diberi toleransi kontrak hingga 2024. Ada juga kontrak hingga 2026.

Yang menjadi keresahan, Kades Ciputat berpendapat habis kontrak tetap tahun 2019. Diakui memang ada kontrak pedagang hingga 2019, tapi tidak semua. Hanya beberapa kios saja. Dari situ, kades memaksakan diri membentuk pokja untuk memungut uang ke kios-kios. Habisnya disamaratakan tahun 2019.

Salahnya, memungut sewa kabarnya juga sambil menakut-nakuti pedagang. “Kamu masih mau dagang nggak. Kalau mau dagang, bayar,” ucap Purnama menirukan aduan pedagang saat petugas pemdes menagih sewa ke pedagang.

Ia bicara double pada pertemuan itu, bisa sebagai legislatif, bisa sebagai kadin. Sebagai DPRD, Ia harus sensitif terhadap dinamika masyarakat. Kadin sendiri ada pasal wajib memfasilitasi sengketa pedagang dan pemerintah maupun investor dengan masyarakat.

Kalau Ia melihat bukti kontrak pedagang, Ia harus berpihak kepada pedagang. Tapi masalahnya harus dilihat secara komprehensif. “Di kita kan ada pemerintah. Tapi karena kepala desa mengambil sikap sendiri, kan ada kecamatan dan kabupaten. Maka ada pertemuan Rabu nanti dengan pak bupati,” katanya lagi.

Ia meminta pedagang sabar karena sudah ada agenda fasilitasi Pemdes Ciputat dan paguyuban pedagang dengan bupati. Jangan membuat kekisruhan lagi, karena pedagang sudah mendapat perlindungan DPRD dan kadin. Hak mereka akan diperjuangkan oleh DPRD dan kadin. Sebab berpijak dari titimangsa kontrak hingga 2024, bukan 2019.

“Anehnya kepala desa keukeuh kontrak pedagang sampai 2019. Buktinya kades nggak ada, sedangkan pedagang kan punya bukti kontraknya sampai 2024,” sebut dia.

Maka Ia arahkan ke Bupati Kuningan, pedagang Pasar Ciputat juga ada keresahan karena habis kontraknya sebentar lagi tahun 2024. Di DED juga belum muncul kemana arah revitalisasi pasar. Apakah anggarannya mau dari pemerintah atau investor. Sementara Ia sebagai kadin dan masyarakat inginnya revitalisasi dianggarkan pemerintah 100 persen. Supaya memberi keringanan bagi pedagang.(tat)     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: