Panwaskab: Baliho KB Utje Harus Ditutup
KUNINGAN – Pro kontra soal baliho ajakan KB bergambar Cabup Hj Utje Ch Suganda, akhirnya mendapat tanggapan Ketua Panwaskab Kuningan, Ujang Abdul Aziz MH. Menurutnya, setelah adanya penetapan KPU Juli nanti, gambar tersebut harus ditutup. Sedangkan niatan Kepala BKBPP, Drs H KMS Zulkifli MSi untuk menambah baliho, diperbolehkan lantaran tidak mesti bergambar cabup. “Sekarang ini belum penetapan. Baik Bu Utje maupun Pak Momon semuanya masih bakal calon, belum tentu jadi calon. Jadi untuk sekarang baliho bergambar mereka tidak masalah. Tapi kalau sudah penetapan calon oleh KPU, maka harus ditutup alat penutup,” jelas Ujang saat dikonfirmasi Radar, kemarin (18/6). Penutupan gambar baliho tersebut terhitung sejak penetapan calon sampai pelaksanaan pemilihan. Baliho tersebut baru bisa dibuka kembali setelah perhitungan. Ini berlaku tidak hanya untuk Utje, melainkan pula cabup lainnya seperti Momon. “Kan ada baliho imbauan bayar pajak juga bergambar Pak Momon. Jadi ini berlaku untuk semua. Tidak perlu dicopot, cukup ditutup alat penutup saja,” tandas jebolan Ponpes Gontor itu. Dia berstatemen seperti itu, mengacu pada pasal 17 huruf H UU 32/2004 yang telah diubah dengan UU 12/2008 tentang Pemda. Di situ terdapat larangan kampanye menggunakan anggaran pemerintah. Baliho ajakan KB maupun ajakan bayar pajak, pemasangannya menggunakan anggaran pemerintah. Yang berkewajiban untuk menutup baliho tersebut, menurut Ujang, instansi terkait. Jika baliho menyangkut KB maka yang menutup BKBPP. Sedangkan baliho ajakan bayar pajak, ditutup oleh dispenda. Penutupannya dapat dibantu oleh Satpol PP. Menanggapi pernyataan Zulkifli yang hendak menambah baliho ajakan KB, dia tidak mempersolkan. Asalkan gambar yang dipajang bukan salah satu calon bupati. ”Sosialisasi ajakan KB memang sudah kewajiban, karena sudah teranggarkan. Tapi apakah mesti bergambar cabup? Cukup logo pemda berikut tulisan ajakan ber-KB kan bisa,” kata Ujang. Dia melanjutkan, masalah tersebut berkaitan dengan pendidikan politik masyarakat. Secara kebetulan momentum saat ini menjelang pemilihan bupati. Sehingga pihaknya selaku panwas tidak boleh melakukan pembiaran. Namun dia mengingatkan, masalah tersebut tidak hanya ditujukan kepada Utje, tapi juga cabup-cabup lainnya. Selain soal baliho, Ujang juga mengomentari tentang berbagai aktivitas calon yang berbau sosialisasi. Dia menegaskan, jadwal kampanye belum dimasuki. Sehingga bagi siapapun yang ingin menggelar sosialisasi diperbolehkan meski dibungkus dengan seminar atau sejenisnya. ”Terlepas apakah pesertanya PNS atau menggunakan anggaran pemerintah, selama belum masuk kampanye sih silakan-silakan saja sosialisasi. Asalkan dalam acara tersebut pembicara yang kebetulan calon tidak mengajak peserta untuk memilih dirinya nanti,” pungkas dia. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: