Sindikat Narkoba LP Gintung Diringkus
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menangkap tiga orang sindikat peredaran narkoba jenis putau, sabu dan ganja. Mereka adalah Sutrisno alias Garong warga Klayan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Salim warga Plumbon, Kabupaten Cirebon, dan seorang wanita yakni Zaenab, warga Jl Kebon Jeruk VIII No 41 RT11 RW04, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 alat bong, 1 pipet sedot, 1 pipet, dan sebuah korek api milik tersangka Salim. Kemudian dari tersangka Sutrisno, barang yang disita berupa 2 paket sabu, 1 alat bong dan korek api serta 2 pipet. Sementara barang bukti dari tersangka Zaenab yakni 58 gram putau dan 1 paket ganja. Keterangan yang berhasil diperoleh Radar Cirebon menyebutkan, penangkapan para tersangka ini bermula ketika petugas menangkap tersangka Sutrisno di sekitar Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Setelah interogerasi, polisi mendapatkan nama tersangka lainnya, yakni Salim. Dari keterangan tersangka Sutrisno itulah kemudian polisi memburu dan menggerebek rumah tersangka Salim di Plumbon, Kabupaten Cirebon. Tanpa perlawanan, tersangka Salim pun berhasil digelandang ke Mapolres Cirebon guna proses hukum lebih lanjut. Begitupun Sutrisno, dirinya memberitahukan kepada polisi bahwa akan ada seorang wanita yang membawa narkoba datang ke Cirebon melalui terminal bus Harjamukti, Kota Cirebon. Keterangan itu pun langsung direspons polisi dengan mendatangi terminal bus Harjamukti. Setelah diketahui tersangka Zaenab turun dari bus, polisi langsung meringkusnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 58 gram putau dan 1 paket ganja seberat 8,4 gram. Kepada Radar Cirebon, Zaenab mengaku, dirinya ketitipan barang dari seorang temannya bernama Eka. Rencananya barang titipan itu akan ada yang mengambil. Namun Zaenab mengelak jika titipan itu merupakan narkoba. \"Saya mau jenguk suami ke LP Gintung, kata Eka makanan itu suruh dibawa kalau mau jemput suami. Eka juga minta bungkusan itu jangan dibuka, karena nanti sampai di terminal bus Cirebon akan ada yang mengambil barang itu. Tapi setelah turun dari bus, saya malah ditangkap polisi,\" ungkapnya saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Cirebon Kota, kemarin (18/6). Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Silayanto SH dan KBO Narkoba Ipda Otong Jubaedi, mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon termasuk di dalam Lapas Khusus Narkotika Gintung Cirebon. “Kami menduga para tersangka ini merupakan jaringan narkotika di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon termasuk ke dalam Lapas Narkotika Gintung. Kasusnya masih terus kami dalami untuk mencari rantai jaringan narkoba mereka ini,” katanya. (rdh) FOTO: DEDI HARYADI/RADAR CIREBON JARINGAN NARKOBA. Ketiga tersangka jaringan pengedar narkoba saat diekspos ke media oleh Mapolres Cirebon Kota, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: