Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor

Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam giat operasi Jaran Lodaya 2020 yang digelar belum lama ini.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam ekspose mengungkapkan, empat pelaku curanmor tersebut adalah AD (51) warga Desa/Kecamatan Kalimanggis, AS (20) warga Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, HY (25) warga Desa/Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu dan MN (32) warga Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Keempatnya ditangkap atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda namun berada di wilayah hukum Polres Kuningan.

\"Keempat pelaku ini bukan satu komplotan, melainkan beraksi sendiri-sendiri melakukan kejahatan pencurian motor di wilayah Kabupaten Kuningan. Berkat kejelian anggota kami, semua pelaku ini bisa kami ringkus dalam giat Operasi Jaran Lodaya yang digelar sejak tanggal 22 Februari hingga 2 Maret,\" ungkap Lukman didampingi Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja dan KBO Reskrim Iptu Ayi Sujana kepada awak media di Mapolres  Kuningan, Kamis (5/3).

Dijelaskan Lukman, dari empat pelaku tersebut terdapat satu pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari. Yaitu tersangka berinisial AD yang terbilang sebagai pencuri spesialis motor dan beberapa kali masuk penjara.

\"Tersangka inisial AD adalah residivis untuk kasus yang sama. Kini dia berhasil kami tangkap lagi, semoga aksinya ini adalah yang terakhir,\" ungkap Lukman.

Dari penangkapan empat pelaku curanmor tersebut, penyidik Polres Kuningan telah mengamankan empat unit kendaraan roda dua hasil curian berikut barang bukti lain seperti kunci leter T dan handphone. Lukman mengatakan, tidak menutup kemungkinan dari keempat orang tersebut masih terdapat jaringan yang terlibat dan kini dalam penelusuran anggotanya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Lukman, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Lukman yang baru menjabat Kapolres Kuningan belum genap satu bulan ini pun menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam membongkar semua kejahatan di Kabupaten Kuningan termasuk kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan.

\"Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kuningan, akan kami buru dan tindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,\" tegas Lukman. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: