3 TKW di Singapura Divonis Bersalah

3 TKW di Singapura Divonis Bersalah

Kuasa hukum Anindia, Nasser Ismail, meminta keringanan hukuman menjadi 20 bulan penjara. Ia menganggap kliennya itu telah bersikap kooperatif selama penahanan dan interogasi. (der/cna/cnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: