3 TKW di Singapura Divonis Bersalah
![3 TKW di Singapura Divonis Bersalah](https://radarcirebon.disway.id/upload/2018/07/tki-ilustrasi-dok.jpg)
Kuasa hukum Anindia, Nasser Ismail, meminta keringanan hukuman menjadi 20 bulan penjara. Ia menganggap kliennya itu telah bersikap kooperatif selama penahanan dan interogasi. (der/cna/cnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: