Perlu Kategorikan Masker Barang Penting Agar Aparat Hukum Bisa Jerat Para Penimbun

Perlu Kategorikan Masker Barang Penting Agar Aparat Hukum Bisa Jerat Para Penimbun

Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait Covid-19. Antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jl Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Lalu menggerebek sebuah gudang di Jl Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, lantaran diduga menjadi lokasi penimbunan masker dan menyita 287 dus berisi masker. Kemudian pihak kepolisian menyita 350 dus masker dalam penggerebekan sebuah apartemen di bilangan Grogol, Jakarta Barat, kemarin. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: