Harga Satuan Barang Kegiatan Desa Masih Tinggi

Harga Satuan Barang Kegiatan Desa Masih Tinggi

CIREBON- Harga satuan barang dan jasa di masing-masing desa terlalu tinggi. Harus segera diperbaiki sesuai regulasi yang ada. Pasalnya, penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) melalui swakelola. Subtansinya berbeda dengan pengelolaan APBD.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengatakan, di dalam regulasi APBDes itu adalah swakelola. Jika tidak bisa diswakelolakan, baru melalui pihak ketiga. Sebab, harga satuan barang itu berbeda-beda, ketika mengacu pada harga kabupaten tentu terlalu tinggi. Karena itu, harus ada penyesuaian dengan kondisi desa.

Contoh harga semen harga satuan barang di tingkat kabupaten Rp73 ribu. Sementara di pasaran sekitar Rp56-Rp60 ribu. Dengan demikian, ada selisih antara harga semen. Tentu, harus ada efisiensi dan masuk Silpa. Tapi dicek di setiap desa, hampir semua tidak ada Silpa. \"Selama ini, pengaturan satuan harga barang dan jasa disamakan dengan kabupaten. Kalau APBD menggunakan pihak ketiga, yang ada keuntungan di dalamnya. Sementara ADD melalui swakelola,\" kata Junaedi, kemarin.

Menurutnya, dari hasil rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), ada pengaturan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) yang baru. Untuk menegaskan, harus ada pembenahan harga satuan barang melalui peraturan bupati.

\"Kita memberikan masukan kepada eksekutif agar bijak mengambil keputusan dengan melihat karakteristik desa yang berbeda-beda. Caranya seperti apa, diatur oleh eksekutif, apakah melalui zonasi atau per kecamatan,\" paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Administrasi Keuangan Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Iis Iskandar menyampaikan, draf penyusunan barang dan jasa melalui peraturan bupati (perbup) sedang dibuat. Penyusunan itu lantaran ada regulasi dari LKPP tahun 2019 lalu yang berkenaan dengan barang dan jasa.

\"Jadi kita atur satuan harga di desa secara spesifikasi melalui perbup. Karena regulasi LKPP belum mengikat,\" tuturnya.

Dia menambahkan, untuk standar harga kemungkinan akan ada  zona-zonanya. Bisa masing-masing desa atau per kecamatan. \"Nanti kita samakan harganya. Tidak seperti harga kabupaten,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: