Mendikbud Keluarkan Instruksi Pencegahan Corona

Mendikbud Keluarkan Instruksi Pencegahan Corona

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus (covid-19).Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, lembaga layanan pendidikan tinggi hingga kepala sekolah di seluruh Indonesia.

=====================

TERDAPAT 18 poin yang dapat menjadi rujukan bagi sekolah, perguruan tinggi, hingga dinas pendidikan dalam melakukan pencegahan, perkembangan, dan penyebaran virus corona. Nadiem meminta adanya optimalisasi peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi.

Salah satunya dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah masing-masing dalam rangka pencegahan penyebaran corona. “Selanjutnya, komunikasi dengan dinas kesehatan, untuk mengetahui apakah dinas kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-l9,” kata Mendikbud Nadiem dalam surat edarannya, Selasa (10/3).

Nadiem juga meminta setiap satuan pendidikan lebih memperhatikan kebersihan. Satuan pendidikan harus memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. “Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS),” ujarnya.

Selain itu, Nadiem memberi instruksi agar satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin. Khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Nadiem juga meminta agar absensi warga di satuan pendidikan diperhatikan. Jika terdapat warga satuan pendidikan yang sakit agar diberikan izin untuk tidak hadir. “Tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Nadiem, jika pada satuan pendidikan terdapat banyak warganya yang sakit harus adanya pelaporan ke dinas kesehatan. Terutama penyakit yang berkaitan dengan pernapasan. “Tugas warga satuan pendidik yang sakit untuk dialihkan. Jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara,” tuturnya.

Ia juga meminta satuan pendidikan agar lebih memperhatikan makanan yang disediakan. Makanan harus dipastikan matang. Selain itu, mengingatkan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup. Warga satuan pendidikan juga harus menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, dan berpelukan.

“Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan seperti berkemah, studi wisata. Juga membatasi tamu dari luar satuan pendidikan,” ungkapnya. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan WHO juga agar menjadi perhatian. “Warga satuan pendidikan diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air,” tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga melarang sekolah dan kampus untuk libur meski ada pengajar, siswa, atau karyawan yang terkena Corona (Covid-19). “Untuk para pelajar dan para guru satuan pendidikan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi tetap melakukan pendidikan seperti biasa,” kata Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana.

Menurut Ade, sesuai protokol bila ada siswa/mahasiswa, guru/dosen hingga karyawan yang berasal dari daerah terdampak Covid-19 dan punya gejala klinis Corona agar meliburkan diri selama 14 hari “Pada prinsipnya kami tidak mengambil keputusan untuk melakukan peliburan secara masal,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: