Guru Mendominasi Calon Anggota PPS Pilkada Indramayu

Guru Mendominasi Calon Anggota PPS Pilkada Indramayu

INDRAMAYU– KPU Kabupaten Indramayu menuntaskan tahapan tes wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu pada Pilkada 2020, yang digelar serentak di seluruh wilayah kecamatan, Jumat (13/3). Dari 1.902 peserta tes, memiliki latar belakang profesi berbeda. Kalangan pendidik atau guru lebih mendominasi.

Di Kecamatan Bongas misalnya. Dari 46 peserta, setengahnya adalah para guru SD, SMP dan SMA sederajat. “Mayoritas guru, disusul kemudian pamong desa dan mahasiswa,” ungkap Ketua PPK Bongas, Arief Wahyudi SPd.

Pihaknya optimistis, keterlibatan para guru dapat menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Indramayu 2020. Sebab, selain memiliki SDM mumpuni, mereka juga cukup berpengalaman.

Kendati belum pernah menjadi anggota PPS, namun sebagian besar sudah ikut terlibat pada setiap perhelatan pesta demokrasi dengan menjadi anggota KPPS. Baik pada Pileg, Pilpres maupun pemilihan kuwu di desanya masing-masing.

Namun begitu, pihaknya tetap selektif dan objektif dalam melakukan seleksi. Mengedepankan integritas, personaliti serta kemampuan pengetahuan kepemiluan para calon peserta.

Senada disampaikan Ketua PPK Patrol, Saeful Bachri. Peserta tes wawancara calon anggota PPS di wilayah tugasnya, juga mayoritas guru. Saat diwawancara, mereka cukup mampu menjawab materi wawancara tentang kepemiluan dan pemilihan, UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 3 Tahun 2018, PKPU Nomor 18 Tahun 2019, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan pengetahuan kewilayahan.

“Kelebihan lainnya temen-temen guru ini cukup menguasai IT. Jadi, jika nanti dinyatakan lulus, mereka tidak gagap melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan IT,” terangnya.

Ditanya soal aturan guru honorer boleh atau tidak menjadi penyelenggara pemilu, Saeful Bachri menegaskan tidak ada batasan. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sekalipun bisa menjadi penyelenggara selama mendapatkan izin dari pimpinan tempatnya bekerja. “Tidak ada larangan, PNS juga bisa kalau dapat izin dari pimpinan, apalagi honorer,” ujarnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: