Kurangi ASN yang Kerja di Kantor

Kurangi ASN yang  Kerja di Kantor

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor, selama pemberlakuan masa kewaspadaan terhadap virus corona. Hal ini diputuskan dalam rapat kordinasi yang digelar di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Selasa (17/3).

Penjabat Sekretaris Daerah, H Anwar Sanusi SPd MSi menjelaskan, setelah presiden dan gubernur memerintahkan agar siswa belajar di rumah, kali ini ASN pun akan mulai diberlakukan kebijakan untuk membatasi jumlah ASN yang bekerja di kantor, dengan sistem piket bergiliran.

Kebijakan ini mengacu Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan. Sistem piket kerja di kantor ini selama 14 hari ke depan.

“Semua dinas melakukan pelayanan berjalan seperti biasa. Hanya ASN ada sebagian bekerja di rumah, kerjaanya dibawa ke rumah dan wajib melaporkan hasil kerjanya by IT, lewat WA, email, dan sebagainya,” ujar Anwar, kepada Radar Cirebon.

Mengenai teknis piket bagi para ASN, diatur oleh kepala SKPD masing-masing, sehingga layanan publik yang diberikan oleh setiap instansi tidak terhambat dengan adanya isu Covid-19 ini. Namun, tetap memperhatikan perlindungan dari penyebaran Covid-19 ini kepada ASN yang mendapat jadwal piket.

Misalnya, dengan menjaga jarak aman, menyekat ruangan, atau menyediakan disinfektan pada saat melakukan pelayanan-pelayanan sesuai dengan bidang kerjanya.

Dia menegaskan, dengan sistem piket ini pihaknya akan memastikan semua kegiatan pelayanan publik terus berjalan seperti biasa, seperti di puskesmas, perizinan, disdukcapil, pemadam kebakaran, kebersihan (lingkungan hidup) dan lain sebagainya.

Pola kerja seperti ini, akan dilaksanakan hingga 31 Maret mendatang. Namun, akan ditinjau ulang kemudian, bila setelah jangka waktu tersebut kondisi virus ini masih berkecamuk. “Mungkin saja dari pemerinah pusat akan menambah waktu pemberlakuannya atau mengambil langkah lain,” katanya.

Pemberlakuan ini juga sekaligus untuk perjalanan ke luar kota. Pihaknya mengimbau agar para ASN selama bekerja di rumah secara bergiliran, tidak melakukan perjalanan ke luar kota bila bukan untuk kepentingan yang urgent. Pengawasan serta sanksinya, diserahkan kepada kepala SKPD masing-masing sebagai atasan langsungnya.

“Waktu 14 hari ini adalah asumsi masa inkubasinya virus ini. Ada himbauan tidak keluar kota. Kalau yang bersangkutan itu menyadari potensi bahaya penularan virus ini, mereka pasti akan patuh,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: