Yayasan Pilih Netral, Korban dan Pelaku Penganiayaan Saling Lapor

Yayasan Pilih Netral, Korban dan Pelaku Penganiayaan Saling Lapor

CIREBON – Juru bicara Yayasan Assunnah Diding Sobarudin mengaku tidak akan ikut campur dalam urusan hukum yang tengah dijalani oleh para pihak yang merupakan mantan anak didik di lembaga pendidikan tersebut. Termasuk urusan saling lapor antara pihak korban pengeroyokan dan orang tua salah satu pelakunya.

“Kasus itu murni dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Pihak sekolah wajib netral atas itu, karena dua-duanya adalah awalnya peserta didik kami. Terkait saling lapor itu hak mereka, secara personal saja, kita tidak ikut campur,” kata Diding didampingi Kepala MTs Adin Saebudin SPdI, kepada Radar Cirebon, Selasa (17/3).

Terkait perkembangan kasus pengeroyokan maupun pelaporan dugaan tindak pencabulan ini, Diding mengaku pihaknya belum sempat memantaunya. Sebab, urusan yang terkaitdengan  hukum ini agar percayakan saja kepada aparat penegak hukum yang sedang berjalan.

Adapun status siswa, Diding menyebutkan pelapor yakni KM sudah pindah sekolah atas permintaan orang tuanya, dan pihaknya pun sudah memberikan surat pengantar pindah sekolah di tempat yang baru (Purwokerto).

Sedangkan, untuk para siswa yang menjadi terlapor yang berjumlah tujuh orang, statusnya sampai sekarang masih bersekolah, karena sebagian besar dari mereka sedang ujian, dan ada yang sedang mempersiapkan untuk menghadapi pelaksanaan ujian nasional (UN).

“Ada tujuh orang (siswa) terlapor yang statusnya, pihak sekolah tidak mengikuti persis status mereka apakah sudah tersangka atau sudah disidangkan. Kedua belah pihak juga sudah menunjuk pengacara masing-masing,” tuturnya.

Pihaknya akan memberlakukan sanksi ketika memang sudah ada keputusan hukum yang jelas dari pengadilan. Nantinya, bila keputusan hukum tetap itu sudah keluar dan hasilnya terbukti bersalah, pihaknya akan meminta salinanya, agar diberlakukan sanksi-sanksi itu sesuai peraturan di lembaganya.

“Sebetulnya kalau mereka tidak masuk jalur hukum, sudah ada sanksi di pondok. Cuma karena ini sudah masuk jalur hukum ya kita tunggu hasilnya. Sanksi berjenjangnya banyak, dari diberi teguran sampai dikeluarkan itu tergantung pada kesalahan mereka,” ungkapnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: